Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto: Status Tersangka Tetap Sah

BERITA, POLITIK1009 Dilihat
banner 468x60

BBSNEWS.CO.ID, Upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, akhirnya mendapatkan keputusan dari Hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pada Kamis (13/2/2025), hakim Djuyamto memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Hasto. Putusan ini membuat status tersangka Hasto tetap sah.

Proses Praperadilan yang Berjalan

Proses praperadilan Hasto dimulai setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi. Praperadilan adalah upaya hukum yang digunakan untuk menggugat sahnya penetapan status tersangka, dan dalam hal ini, tim kuasa hukum Hasto berusaha membatalkan status tersangka yang disandang oleh kliennya.

banner 336x280

Namun, setelah melewati rangkaian sidang, hakim Djuyamto menilai bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Hasto tidak cukup jelas dan kabur. Hakim menyebutkan bahwa gugatan yang disampaikan pihak Hasto tidak memenuhi syarat formil dan oleh karena itu, permohonan tersebut tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim Djuyamto dalam putusannya yang dibacakan di PN Jakarta Selatan.

Apa Arti Putusan Praperadilan yang Tidak Diterima?

Bagi banyak orang yang mungkin baru pertama kali mendengar istilah praperadilan, keputusan “tidak diterima” atau dalam bahasa hukum “niet ontvankelijke verklaard” (NO) ini menandakan bahwa gugatan yang diajukan tidak memenuhi syarat atau persyaratan yang ditentukan dalam hukum. Ini berarti, permohonan praperadilan tidak diterima untuk diperiksa lebih lanjut.

NO sendiri bukan berarti gugatan itu tidak valid sepenuhnya, namun gugatan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena mengandung cacat formil. Dalam hal ini, jika dibandingkan dengan keputusan “ditolak”, keputusan NO berarti perkara tersebut masih bisa diajukan kembali, meskipun keputusan yang sama mungkin akan berlaku jika permohonan diajukan lagi dengan alasan yang sama.

Berdasarkan buku ‘Hukum Acara Perdata’ oleh Yahya Harahap, beberapa alasan umum yang dapat menyebabkan gugatan dinyatakan tidak diterima antara lain adalah kurangnya dasar hukum yang jelas, cacat formil dalam pengajuan permohonan, atau kesalahan dalam menentukan pihak yang tepat untuk digugat.

Kuasa Hukum Hasto Menanggapi Putusan

Setelah putusan dibacakan, kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa pihaknya merasa kecewa dengan keputusan hakim tersebut. Menurutnya, meskipun permohonan praperadilan ditolak, mereka tidak menganggapnya sebagai akhir dari segalanya.

“Jadi buat saya ini satu setback. Apa yang akan kami lakukan, Maqdir akan menjelaskan, tapi ini bukan akhir dari segalanya. Penegakan hukum dan keadilan adalah kewajiban kita semua, dan kami akan terus berjuang,” ujar Todung kepada awak media setelah sidang.

Todung juga menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah-langkah hukum berikutnya, meskipun keputusan tersebut belum tentu menjadi akhir dari kasus ini.

Maqdir Ismail, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa ada kemungkinan untuk mengajukan praperadilan kembali, namun itu masih bergantung pada diskusi lebih lanjut dengan Hasto Kristiyanto.

“Apakah kami akan mengajukan lagi atau tidak, itu tentu saja tergantung diskusi kami dengan Hasto,” jelas Maqdir.

Tanggapan KPK: Putusan Sudah Tepat

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim yang sudah memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto. Setyo menyebut bahwa keputusan hakim sudah tepat sesuai dengan dalil dan argumentasi yang disampaikan oleh tim hukum KPK dalam proses persidangan praperadilan.

“Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK,” ungkap Setyo saat dihubungi oleh detikcom.

Setyo juga menambahkan bahwa meskipun praperadilan tidak diterima, pihak KPK tetap menghormati keputusan tersebut dan akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengenai kapan Hasto akan diperiksa kembali sebagai tersangka, Setyo menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penyidik yang menangani kasus ini.

“Untuk hal terkait tindak lanjut penyidikan nanti urusan penyidik,” ujarnya.

Dampak Hukum dari Putusan Praperadilan yang Tidak Diterima

Dengan tidak diterimanya permohonan praperadilan Hasto, maka status tersangka yang disandang Hasto oleh KPK tetap sah. Hal ini berarti proses penyidikan terhadapnya akan terus berlanjut. Jika nanti terbukti bersalah, Hasto bisa dijerat dengan hukum sesuai dengan ketentuan yang ada.

Putusan ini juga memberikan sinyal penting dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat publik. Meskipun ada peluang bagi pihak Hasto untuk mengajukan praperadilan lagi, keputusan hakim ini tetap menjadi langkah signifikan dalam penegakan hukum.

Kesimpulan: Perjalanan Hukum Hasto Masih Berlanjut

Keputusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto menjadi babak baru dalam kasus hukum yang melibatkan Sekjen PDIP tersebut. Meskipun praperadilan tidak diterima, jalan hukum untuk Hasto tidak berhenti begitu saja. Kuasa hukum Hasto mengungkapkan bahwa mereka akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum selanjutnya, dan mungkin ada pengajuan kembali atau tindakan hukum lain yang diambil.

Namun, bagi KPK, keputusan hakim ini sudah sesuai dengan argumen hukum yang diajukan, dan mereka akan melanjutkan penyidikan dengan penuh kehati-hatian. Proses hukum ini tentunya akan terus diawasi, dan kita tunggu kelanjutan dari perkembangan kasus ini di masa mendatang.

Dengan begitu, meskipun keputusan praperadilan tidak menguntungkan Hasto, bukan berarti semua harapan telah pupus. Proses hukum tetap berjalan, dan kita akan melihat bagaimana kasus ini berkembang dalam waktu dekat.

banner 336x280
Baca Juga  Pesawat Jeju Air Terbakar, Penumpang Selamatkan Diri dalam Kepanikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *