Pemprov DKI Evaluasi Data Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Harvey Moeis

BERITA, ENTERTAINMENT1827 Dilihat
banner 468x60

BBSNEWS.CO.ID, JakartaDinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memastikan bahwa Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah, dan istrinya, Sandra Dewi, terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan. Informasi ini mencuat setelah ramai diperbincangkan di media sosial, mendorong Pemprov DKI untuk mengevaluasi data peserta PBI agar lebih tepat sasaran.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa Pemprov DKI berkomitmen untuk memperluas kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna memenuhi hak layanan kesehatan seluruh warga Jakarta. Kebijakan ini merupakan implementasi Universal Health Coverage (UHC) yang sejalan dengan arahan pemerintah pusat.

banner 336x280

Penerapan Kebijakan UHC

“Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2016, Pemprov DKI mempercepat implementasi UHC sejak 2017-2018 dengan target mendaftarkan 95 persen penduduk Jakarta ke JKN. Tujuannya adalah memastikan akses layanan kesehatan merata bagi seluruh warga,” ujar Ani pada Senin (30/12/2024).

Ia menambahkan, pada masa itu, warga yang memenuhi kriteria administratif seperti memiliki KTP DKI dan bersedia dirawat di kelas 3 dapat didaftarkan sebagai peserta PBI yang dibiayai APBD oleh perangkat daerah seperti lurah atau camat.

Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai penerima PBI sejak 1 Maret 2018. Namun, mulai 2020, Pemprov DKI Jakarta melakukan penataan ulang data PBI APBD agar lebih tepat sasaran,” ungkapnya.

Penataan Ulang Data Peserta PBI

Penataan ulang tersebut dilakukan melalui beberapa langkah strategis, seperti integrasi data fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai pemerintah pusat. Selain itu, Pemprov juga menggalakkan program seperti:

  1. Mandiri Itu Keren: Kampanye yang mendorong masyarakat mampu untuk membayar iuran secara mandiri.
  2. Penekanan pada Pemberi Kerja: Mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pegawainya ke segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

“Langkah ini memastikan bantuan PBI hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Saat ini, kami sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 untuk menyesuaikan kriteria penerima PBI APBD,” kata Ani.

Segmen Peserta JKN

Dalam program JKN, peserta dibagi ke dalam beberapa segmen, yaitu:

  1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.
  2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Iuran ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin.
  3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja): Peserta mandiri yang membayar iurannya sendiri.
  4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran APBD): Iuran ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD.

Kepastian Evaluasi

Ani menegaskan, koordinasi dengan BPJS Kesehatan akan terus dilakukan untuk memastikan revisi peraturan berjalan efektif dan memberikan perlindungan kesehatan yang adil bagi warga DKI Jakarta. “Prinsip kami adalah keadilan dan transparansi, sehingga bantuan tepat sasaran dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat yang paling membutuhkan,” tutupnya.

banner 336x280
Baca Juga  Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *