Oknum Ulama Biadab Masturo Rohili: Terjerat Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Ponakan & Anak Angkat

KRIMINAL204 Dilihat

live-streamingbola-gratis

BBSNEWS.CO.ID, Publik Bekasi dikejutkan dengan sebuah laporan polisi yang melibatkan Masturo Rohili (MR), seorang figur yang selama ini dikenal luas sebagai pemuka agama kharismatik dan Ketua Forum Pembela Alim Ulama (FPAU). Laporan serius ini datang dari dua orang perempuan yang menuduhnya melakukan tindak pidana kekerasan seksual saat mereka masih di bawah umur.

Riwayat Karier dan Latar Belakang Keluarga

Sebelum kasus ini mencuat, nama Masturo Rohili sangat dihormati di kalangan masyarakat Bekasi. Ia berasal dari keluarga besar yang juga memiliki latar belakang agamawan yang cukup disegani di wilayahnya. Membangun reputasinya dari bawah, MR memulai kariernya sebagai seorang pendakwah lokal sebelum akhirnya mendirikan Yayasan Al-Hidayah Arrohiliyah.

Di bawah kepemimpinannya, yayasan tersebut berkembang pesat, menaungi lembaga pendidikan formal mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) hingga sekolah menengah. Keberhasilannya dalam mengelola institusi pendidikan dan kemampuannya dalam menarik jamaah mengukuhkan posisinya sebagai tokoh berpengaruh. Puncak pengaruhnya di ranah sosial keagamaan ditandai dengan jabatannya sebagai Ketua FPAU. Selain itu, popularitasnya sebagai penceramah yang andal membuatnya kerap dipercaya oleh sejumlah biro travel sebagai pembimbing spiritual untuk perjalanan ibadah umroh.

Terkuaknya Dugaan Tindak Asusila

Citra publik yang telah dibangunnya selama bertahun-tahun kini diuji dengan adanya laporan dari dua perempuan. Pelapor pertama, kini berusia 22 tahun, mengaku bahwa ia adalah korban pencabulan oleh MR, yang merupakan ayah angkatnya. Perbuatan tersebut, menurutnya, telah dimulai sejak ia duduk di bangku SMP dan berlangsung secara berulang, termasuk dugaan pemaksaan persetubuhan yang terjadi di kediamannya di Perumahan Taman Kebalen Cluster Verona, Kabupaten Bekasi, pada 27 Juni 2025.

Korban kedua, yang saat ini berumur 21 tahun, memberikan kesaksian serupa. Ia menyatakan mengalami pelecehan pertama kali pada usia 12 tahun, yang berlanjut hingga persetubuhan paksa setahun kemudian. Kedua korban mengakui bahwa mereka baru memiliki keberanian untuk melapor sekarang karena pengaruh besar dan citra kuat yang dimiliki MR di tengah masyarakat, yang menimbulkan ketakutan bahwa kesaksian mereka tidak akan dipercaya. Penderitaan psikologis yang mendalam dilaporkan oleh salah satu korban, yang mengaku mengalami depresi berat hingga pernah melakukan percobaan bunuh diri.

Baca Juga  Mobil Kampanye Anti Judi Online Ramaikan Depok, Ajak Warga Suarakan Penolakan

Proses Hukum yang Tengah Berjalan
Laporan tersebut kini secara resmi ditangani oleh Polres Cikarang. Pihak penyidik menyatakan bahwa MR dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Menurut keterangan dari Brigpol Alexander Octavianus Simbolon dari Polres Cikarang, laporan yang diajukan oleh para korban telah memenuhi unsur pidana sehingga proses penyelidikan dapat dilanjutkan. “Investigasi sedang kami jalankan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Untuk memperkuat laporan mereka, para korban telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga bernuansa asusila dan sebuah rekaman suara. Disebutkan bahwa dalam rekaman tersebut, MR terdengar mengakui perbuatannya, meskipun disertai dengan kalimat-kalimat yang dianggap manipulatif. Kasus ini kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang berjalan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *