Jakarta – Tim dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggelar penggerebekan besar-besaran terhadap aktivitas perjudian daring yang diketahui berafiliasi dengan kelompok luar negeri. Operasi dilakukan secara bersamaan di tiga lokasi berbeda: Bogor, Bekasi, dan Tangerang, pada Jumat, 13 Juni 2025.
Menurut Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, penindakan itu merupakan hasil kerja sama intensif Subdirektorat III Jatanras. Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa kelompok yang digerebek menjalankan situs judi berbasis daring, dengan infrastruktur utama termasuk server berada di luar negeri, tepatnya di Tiongkok dan Kamboja.
Situs yang dikelola para pelaku antara lain menggunakan domain Akasia899 dan Tanjung899, yang aktif menargetkan pengguna internet di Indonesia. Operasional situs tersebut diyakini mirip dengan pola jaringan baris4d yang juga dikenal di kalangan penegak hukum.
Lokasi Penggerebekan
Tindakan penggeledahan dilakukan di beberapa rumah yang dijadikan markas operasional, yakni:
-
Cibubur Country, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
-
Dua hunian di Jatirahayu, Bekasi
-
Komplek Villa Tangerang Regensi Baru, Provinsi Banten
Modus Promosi Menggunakan Ribuan Kartu SIM
Penyidik menemukan bahwa kelompok ini menggunakan metode promosi masif melalui aplikasi pesan singkat. Mereka memanfaatkan lebih dari dua ribu nomor seluler yang telah didaftarkan secara legal untuk menyebarkan pesan promosi kepada ribuan akun WhatsApp secara acak.
Setiap harinya, sindikat ini mampu menciptakan hingga 500 akun WhatsApp baru. Hal ini dilakukan dengan cara mengaktifkan kartu SIM dari berbagai operator dan langsung menggunakannya untuk broadcast iklan judi.
“Dengan kartu perdana aktif, mereka membuat akun WA lalu menggunakannya untuk mengirim spam promosi secara otomatis,” ujar Djuhandhani.
Komunikasi Lintas Negara dan Pencucian Dana
Koordinasi antara pelaku di Indonesia dengan rekan mereka di luar negeri dilakukan melalui grup percakapan Telegram dan WhatsApp. Melalui platform tersebut, mereka bertukar informasi nomor target dan laporan omset harian perjudian daring (judol).
Duit hasil perjudian digital itu tidak langsung dikirim, melainkan dialihkan melalui nama-nama fiktif dan ditransaksikan memakai aset kripto. Uang itu kemudian dicuci lewat platform pembayaran daring, seolah-olah hasil jual beli barang legal.
Dalam waktu satu tahun, sindikat ini disebut-sebut meraih laba yang fantastis—hingga ratusan miliar rupiah.
22 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Disita
Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil membekuk 22 tersangka. Di antaranya:
-
NKP: bagian keuangan
-
RA, DN, AN: pengelola server dan tim pemasaran
-
18 orang lainnya, termasuk inisial SY, AI, RH, AVP, dan lainnya, berperan sebagai operator harian
Dari lokasi, diamankan pula barang bukti berupa:
-
354 unit telepon genggam
-
23 unit CPU
-
1 modem internet
-
2.648 kartu perdana aktif
-
5 buku tabungan
-
18 kartu ATM
Ancaman Hukum
Para pelaku kini menghadapi jerat hukum serius. Mereka dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 43 Ayat (3) dan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal-pasal dari UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
