Vonis Korupsi Harvey Moeis: Dari Tuntutan 12 Tahun Jadi 6,5 Tahun Penjara

NASIONAL1471 Dilihat
banner 468x60

Bbsnews.co.id, JAKARTA – Harvey Moeis, suami dari selebriti Sandra Dewi, resmi divonis 6,5 tahun penjara oleh pengadilan atas kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan awal jaksa, yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan terdakwa.

banner 336x280

Faktor Meringankan dan Memberatkan

Dalam persidangan, hakim mengungkapkan bahwa sikap sopan Harvey selama proses hukum menjadi salah satu alasan vonis yang lebih ringan.

“Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan,” ujar Hakim Eko Aryanto, seperti dilansir dari Detikcom, Senin (23/12/2024).

Selain itu, Harvey juga dianggap layak mendapatkan keringanan karena memiliki tanggungan keluarga dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

“Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum,” tambah hakim.

Namun, ada pula faktor memberatkan dalam kasus ini. Hakim menekankan bahwa perbuatan Harvey terjadi di tengah upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi di Indonesia.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi,” kata hakim lebih lanjut.

Korupsi dan TPPU di Industri Timah

Harvey Moeis, yang dikenal sebagai pengusaha, terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Pelanggaran tersebut dilakukan dalam lingkup Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk selama periode 2015-2022. Tidak hanya itu, ia juga dijerat dengan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan tambahan selama 6 bulan.

Pidana Tambahan: Ganti Rugi Rp210 Miliar

Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Pembayaran ini harus dilakukan maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika tidak mampu membayar dalam tenggat waktu tersebut, maka harta benda Harvey akan disita oleh jaksa untuk dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi atau Harvey tidak memiliki harta yang cukup, ia akan dikenai hukuman tambahan berupa penjara selama dua tahun.

Penegakan Hukum di Tengah Sorotan Publik

Kasus ini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena melibatkan sosok terkenal seperti suami Sandra Dewi, tetapi juga karena besarnya dampak korupsi di sektor strategis seperti timah. Putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama dalam konteks komitmen pemerintah memberantas korupsi.

Dengan vonis ini, pengadilan diharapkan tetap konsisten menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.

banner 336x280
Baca Juga  Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Vonis Harvey Moeis, Respons Tegas Pernyataan Presiden Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *