Mengenal IKD: Digital KTP Resmi dari Pemerintah yang Mudah Diakses melalui Smartphone

NASIONAL23 Dilihat

live-streamingbola-gratis

BBSNEWS.CO.ID, Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Informasi Administrasi Kependudukan di Disdukcapil Sleman, Suryo Adi Dwi Kurnianto, menjelaskan bahwa IKD merupakan versi digital dari Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang dapat diakses langsung melalui perangkat ponsel pintar pengguna.

Menurut Suryo, IKD merupakan produk resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Implementasi layanan ini dilakukan oleh Disdukcapil di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. “IKD ini adalah inovasi resmi dari pemerintah, dan pelaksanaannya dilakukan oleh Disdukcapil seluruh Indonesia,” katanya pada hari Selasa, 4 Juni 2025.

Dasar hukum pengembangan IKD merujuk pada Permendagri Nomor 70 Tahun 2022, yang mengatur bahwa KTP bisa berbentuk fisik maupun digital. Untuk bentuk digital ini, dikenal sebagai IKD.

Suryo menambahkan bahwa keberadaan IKD sudah termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dengan target bahwa pada akhir 2025, sekitar 20 persen dari penduduk yang memiliki e-KTP sudah aktif menggunakan IKD.

“Ini menjadi perhatian utama dari pemerintah pusat. Targetnya, 20 persen dari pemilik e-KTP harus sudah mengaktifkan IKD sebelum tahun 2025 berakhir,” ujarnya.

Selain menampilkan data e-KTP secara digitalisasi IKD juga mampu menyimpan dokumen kependudukan lain seperti Kartu Keluarga (KK) dan dokumen penting lainnya dalam satu aplikasi berbasis mobile.

Untuk proses aktivasi IKD, Disdukcapil Sleman menyediakan layanan baik secara langsung di kantor maupun melalui kegiatan jemput bola, seperti layanan keliling maupun di tempat umum. Berikut langkah-langkah umum untuk aktivasi IKD:

1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital dari Playstore
2. Buka aplikasi, lalu masukkan NIK, email, dan nomor ponsel, kemudian klik verifikasi data
3. Lakukan verifikasi wajah dengan memilih opsi ambil foto untuk proses Face Recognition
4. Setelah itu, scan QR Code yang hanya dapat dilakukan di kantor Disdukcapil
5. Setelah proses berhasil, cek email untuk mendapatkan kode aktivasi dan lakukan aktivasi IKD
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha, lalu konfirmasi untuk menyelesaikan aktivasi
7. Proses aktivasi IKD selesai dan siap digunakan

Suryo juga mengingatkan masyarakat agar segera mengaktifkan IKD sebagai bagian dari modernisasi layanan publik dan meningkatkan efisiensi administrasi kependudukan. “Kami mengajak masyarakat Sleman untuk memanfaatkan layanan IKD ini. Prosesnya cepat, aman, dan sangat bermanfaat untuk mempermudah akses dokumen kependudukan,” tutupnya.

banner 336x280
Baca Juga  Pemerintah Siap Advokasi Warga Bekasi Korban TPPO di Kamboja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *