BBSNEWS.CO.ID, Jakarta, 9 Mei 2025 – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat rekor baru dalam pemberantasan judi online dengan memblokir 1.385.420 konten selama periode 20 Oktober 2024 hingga 7 Mei 2025. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya sistematis pemerintah dalam membersihkan ruang digital dari konten ilegal.
Rincian Konten yang Diblokir
Berdasarkan data yang dirilis Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika:
-
Situs dan Alamat IP
-
Sebanyak 1.248.405 (90,1%) akses judi online ditutup melalui pemblokiran domain dan server.
-
-
Platform Sosial Media
-
58.585 konten dihapus dari Facebook dan Instagram milik Meta.
-
-
Layanan Berbagi File
-
48.370 konten terkait judi ditemukan tersebar melalui berbagai platform file sharing.
-
Pembekuan Rekening dan Dompet Digital
Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkominfo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan pembekuan terhadap:
-
14.478 nomor rekening bank
-
2.188 akun dompet digital
“Seluruh data ini telah kami serahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk ditindaklanjuti,” tegas Alex dalam konferensi pers di Jakarta.
Penurunan Signifikan Transaksi Judi Online
Berdasarkan analisis PPATK:
-
Transaksi judi online kuartal I-2025: Rp47 triliun
-
Turun 47,8% dibanding periode sama tahun 2024 (Rp90 triliun)
“Penurunan ini menunjukkan efektivitas langkah-langkah penertiban yang kami lakukan,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Inovasi Sistem Pengawasan Digital
Kemenkominfo telah mengimplementasikan:
-
SAMAN (Sistem Aduan Masyarakat Anti Narkotika)
-
Wajibkan platform digital menindak konten berbahaya dalam 4 jam
-
-
PP TUNAS
-
Perlindungan khusus bagi anak di ruang digital
-
Pernyataan Menkominfo
Menteri Kominfo Meutya Hafid menegaskan:
“Lonjakan konten negatif di ruang digital merupakan ancaman serius bagi ketahanan nasional. Kami akan terus memperkuat pengawasan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.”
Langkah Ke Depan
-
Optimalisasi kerja sama dengan Interpol untuk pelacakan server luar negeri
-
Penyempurnaan sistem deteksi dini berbasis AI
-
Edukasi masyarakat melalui program literasi digital