Bbsnews.co.id, Jakarta – Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai wacana pengampunan koruptor dengan syarat pengembalian kerugian negara sangat berbahaya dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal ini disampaikan Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang membuka peluang memaafkan koruptor asalkan uang negara yang dicuri dikembalikan.
“Ide ini mungkin bertujuan baik, tetapi justru berbahaya dan bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Zaenur kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).
Zaenur menekankan bahwa Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Dengan demikian, meskipun seorang koruptor mengembalikan hasil korupsi, hal tersebut tidak berarti dia terbebas dari proses hukum.
Hukum Harus Ditegakkan Tanpa Kompromi
Menurut Zaenur, penegakan hukum yang tegas adalah satu-satunya cara untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi. Ia menyebut bahwa hanya ancaman nyata melalui tindakan hukum yang mampu membuat para koruptor gentar, bukan sekadar peringatan lisan atau imbauan moral.
“Tidak boleh ada pelaku tindak pidana korupsi yang tidak diproses hukum hanya karena mengembalikan kerugian negara. Penindakan tegas dan konkret adalah kunci untuk memberantas korupsi,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa kolaborasi antara institusi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat penting untuk memastikan pemberantasan korupsi berjalan efektif.
“Aparat penegak hukum harus bahu-membahu menjalankan kerja-kerja pemberantasan korupsi. Penindakan tegas adalah jalan untuk menunjukkan bahwa hukum di negara ini benar-benar ditegakkan,” lanjutnya.
Pernyataan Kontroversial Presiden Prabowo
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah acara di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, mengungkapkan bahwa ia mempertimbangkan memberi pengampunan kepada koruptor yang bersedia mengembalikan uang yang dicuri.
“Saya ingin memberi kesempatan untuk tobat kepada para koruptor. Kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tetapi kembalikan dong,” ujar Prabowo, Rabu (18/12/2024).
Prabowo juga menyatakan bahwa pengembalian uang bisa dilakukan secara diam-diam, asalkan ada jaminan bahwa kerugian negara benar-benar dikembalikan.
“Kita beri kesempatan, cara mengembalikannya bisa diam-diam, tidak ketahuan. Tapi, kembalikan,” imbuhnya.
Bahaya Wacana Pengampunan Koruptor
Menanggapi wacana ini, Zaenur menilai pendekatan tersebut berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Ia mengingatkan bahwa sikap lunak terhadap koruptor dapat menciptakan preseden buruk dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
“Korupsi adalah kejahatan serius yang merugikan negara dan rakyat. Memberikan pengampunan tanpa proses hukum hanya akan memperkuat impunitas bagi pelaku kejahatan korupsi,” pungkas Zaenur.