Viral! Mobil Dinas Masuk Jalur Transjakarta, Polisi Beri Hormat dan Terjadi Penindakan Otomatis

OTOMOTIF25 Dilihat

live-streamingbola-gratis

BBSNEWS.CO.ID, Viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan sebuah mobil berwarna hitam dengan pelat nomor dinas memasuki jalur Transjakarta. Salah satu akun yang membagikan rekaman tersebut adalah @fakta.jakarta. Dalam video itu, pengemudi merekam dari dalam kendaraan saat melintas di jalan utama. Di sisi kanan, tampak sebuah mobil Sport Utility Vehicle (SUV) yang juga mengenakan pelat dinas masuk ke jalur khusus Transjakarta. Saat kendaraan tersebut melintas, terlihat dua anggota polisi yang sedang berjaga di sana. Uniknya, kedua petugas tersebut tidak menghentikan kendaraan, malah memberi isyarat hormat sebagai bentuk penghormatan.

Kombes Pol Komarudin, selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa memberi hormat kepada kendaraan pelat dinas yang masuk jalur Transjakarta adalah hal yang biasa dilakukan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan berarti membenarkan pelanggaran, melainkan sebagai bentuk penghormatan dari petugas.

Untuk penegakan hukum, Komarudin menyebut bahwa kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara otomatis memantau dan merekam kejadian tersebut. Hasil rekaman dari kamera ETLE kemudian dikirimkan ke instansi terkait sesuai dengan jenis kendaraan yang melanggar. “Baik pelat hitam maupun pelat merah, semuanya ter-capture oleh kamera, dan data STNK-nya langsung terblokir. Kendaraan dinas yang terbukti melanggar akan diserahkan ke pihak berwenang,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/6/2025).

Namun, hingga saat ini, Komarudin mengaku belum mengetahui identitas maupun lokasi pasti kendaraan dinas yang masuk ke jalur Transjakarta tersebut. Ia menambahkan bahwa fokus anggota di lapangan lebih pada peng aturan lalu lintas dan mengurai kemacetan. Ia menegaskan bahwa proses penindakan pelanggaran dilakukan secara otomatis melalui kamera, sehingga tidak bisa diintervensi dengan alasan apapun. “Kalau anggota menghentikan kendaraan, bisa terjadi tawar-menawar atau intimidasi, padahal rekaman dari kamera sudah cukup kuat sebagai bukti pelanggaran,” katanya.

Baca Juga  Pertemuan Ahok dan Anies: Keakraban Pasca Pilkada Jakarta, Apakah Ada Kolaborasi di 2029?

Perlu diketahui, jalur Transjakarta memang dirancang khusus untuk memperlancar arus kendaraan umum tersebut. Kendaraan lain, termasuk mobil pribadi, mobil dinas, kendaraan kedutaan besar, dan kendaraan militer, dilarang melintasi jalur ini. Peraturan ini diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, khususnya Pasal 90 ayat 1, yang menyatakan bahwa kendaraan selain bus angkutan umum dilarang menggunakan jalur khusus busway.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran masuk jalur Transjakarta dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan hingga dua bulan atau denda sebesar Rp 500.000. Selain itu, mengacu pada Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, kendaraan roda dua maupun kendaraan bermotor lainnya juga dilarang memasuki jalur Transjakarta, demi menjaga kelancaran dan keamanan pengguna jalur tersebut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *