Sritex: Perjalanan Panjang dari Kejayaan hingga Pailit

DAERAH514 Dilihat
banner 468x60

Bbsnews.co.id, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi atas status pailit yang dijatuhkan kepada perusahaan tersebut. Penolakan ini semakin memperkuat status pailit Sritex, meskipun pihak perusahaan menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk memperjuangkan nasibnya.

Dari Pasar Klewer ke Panggung Dunia

Didirikan pada tahun 1966 oleh H.M. Lukminto, Sritex awalnya hanyalah sebuah usaha perdagangan tradisional di Pasar Klewer, Solo, Jawa Tengah. Dua tahun kemudian, perusahaan ini membuka pabrik cetak pertamanya yang memproduksi kain putih dan berwarna.

banner 336x280

Pada 1978, Sritex resmi terdaftar sebagai perseroan terbatas di Kementerian Perdagangan, dan pada 1982 mendirikan pabrik tenun pertama mereka. Keberhasilan ini diikuti dengan pengembangan pabrik terintegrasi pada tahun 1992, mencakup pemintalan, penenunan, sentuhan akhir, dan produksi busana di satu lokasi.

Puncak kejayaan Sritex terjadi pada 1994 ketika menjadi produsen seragam militer untuk Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) dan tentara Jerman. Bahkan, perusahaan ini mampu bertahan dari badai krisis moneter 1998, dengan pertumbuhan yang mencapai delapan kali lipat dibandingkan awal operasional terintegrasi.

Kehilangan Kilau di Tengah Gejolak

Meski sempat menikmati kesuksesan, Sritex mulai menghadapi tantangan besar dalam beberapa tahun terakhir. Saham perusahaan (SRIL) yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) disuspensi sejak 18 Mei 2021 akibat gagal membayar pokok dan bunga medium term note (MTN) tahap III 2018. Suspensi yang awalnya berlaku hingga Mei 2023 diperpanjang, dengan peringatan potensi delisting yang terus menghantui.

Direktur Keuangan Sritex, Welly Salam, menyebut beberapa faktor global turut memengaruhi performa perusahaan. Konflik geopolitik seperti perang Rusia-Ukraina dan Israel-Palestina mengganggu rantai pasok serta menekan ekspor, terutama ke Eropa dan Amerika Serikat. Di sisi lain, dumping harga produk tekstil dari China menambah tekanan terhadap pasar domestik.

“Meski menghadapi situasi sulit, kami tetap beroperasi menggunakan kas internal serta dukungan sponsor,” ujar Welly.

Putusan Pailit dan Langkah Hukum Selanjutnya

Pada 21 Oktober 2024, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan Sritex pailit melalui putusan dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN.Niaga.Smg. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pemohon pailit menuduh Sritex gagal memenuhi kewajiban pembayaran sesuai Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

Meski telah mengajukan kasasi, MA menolak permohonan tersebut. Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menyatakan bahwa perusahaan akan mengajukan PK sebagai upaya terakhir untuk menjaga kelangsungan usaha.

“Langkah ini tidak hanya demi perusahaan, tetapi juga demi 50 ribu karyawan yang bergantung pada Sritex,” kata Iwan, seraya menambahkan bahwa perusahaan belum melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) selama proses hukum berlangsung.

Harapan pada pemerintah

Status pailit yang melekat menghambat operasional Sritex, termasuk dalam pengadaan bahan baku dan penjualan produk. Dalam situasi sulit ini, Iwan berharap pemerintah dapat memberikan dukungan yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

“Kami membutuhkan keadilan hukum yang mendukung keberlanjutan usaha serta kontribusi Sritex terhadap industri tekstil nasional,” tutupnya.

banner 336x280
Baca Juga  Identitas Terduga Pelaku Pembunuhan Sandy Permana Terungkap, Ternyata Tetangga Sendiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *