Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Kemensos Akan Hapus dari Daftar

BERITA378 Dilihat

live-streamingbola-gratis

BBSNEWS.CO.ID, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti menggunakan rekening mereka untuk aktivitas perjudian daring.

Pernyataan ini disampaikan Saifullah sebagai tanggapan atas laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan lebih dari 500 ribu rekening milik penerima bansos digunakan untuk judi online, dengan total transaksi mendekati angka Rp1 triliun.

“Jika hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dana bansos sengaja digunakan untuk perjudian online, maka mereka akan dikeluarkan dari daftar penerima, dan bantuan akan dialihkan kepada warga yang lebih layak,” ujar Saifullah saat diwawancarai Kompas TV pada Jumat (11/7/2025).

Pemeriksaan Lintas Bank Akan Dilakukan

Lebih lanjut, Saifullah menjelaskan bahwa proses investigasi tidak akan terbatas pada rekening di bank milik negara saja. Kementerian Sosial akan menelusuri lebih dalam kemungkinan keterlibatan rekening-rekening dari lembaga keuangan lainnya dalam praktik serupa.

“Kami akan telusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah benar dana tersebut digunakan langsung oleh penerima, atau disalahgunakan oleh pihak lain,” katanya.

Saifullah menambahkan bahwa temuan ini menjadi peringatan serius dan akan dijadikan dasar evaluasi untuk penyaluran bantuan pada periode ketiga tahun ini.

“Yang ditemukan saat ini baru berasal dari satu bank dan hanya mencakup transaksi di tahun 2024. Fakta ini tentu mengejutkan dan menjadi sorotan penting dalam penyaluran ke depan,” lanjutnya.

PPATK: Indikasi Lebih dari Judi Online

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa berdasarkan pencocokan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), lebih dari 500 ribu penerima bansos ternyata juga terlibat dalam praktik judi online.

“Baru dari satu bank saja, sudah terlihat ada banyak penerima bansos yang juga menjadi pemain judol. Jumlahnya sangat signifikan,” jelas Ivan usai menghadiri rapat dengan Komisi III DPR pada Kamis (10/7/2025).

Ivan juga menyebutkan bahwa selain judi online, beberapa rekening penerima bansos juga terkait dengan tindak kejahatan lainnya seperti korupsi dan pendanaan aktivitas terorisme.

“Ada pula yang terhubung dengan kasus korupsi, bahkan lebih dari 100 NIK teridentifikasi berkaitan dengan pendanaan kegiatan terorisme,” ujarnya.

PPATK memastikan bahwa mereka masih menyelidiki empat bank lainnya untuk mengungkap lebih jauh kemungkinan keterlibatan dalam transaksi ilegal tersebut, termasuk dugaan aliran dana ke situs perjudian seperti herototo.

banner 336x280
Baca Juga  Pemberantasan Judi Daring di Indonesia: Blokir 34.321 Konten dan Upaya Penegakan Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *