BBSNEWS.CO.ID, Tangerang Selatan – Dua remaja berinisial RR dan MR, masing-masing berusia 19 tahun, diamankan pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam aksi tawuran di wilayah Ciputat Timur. Keduanya tertangkap usai mengalami kecelakaan saat melarikan diri dari kejaran aparat.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Shodiq, menjelaskan bahwa informasi awal mengenai bentrokan antar kelompok remaja ini diterima dari Kapolsubsektor Cirendeu, Iptu M. Iwan Setiawan. Menurut laporan yang disampaikan, kejadian tawuran berlangsung di Jalan WR Supratman, Pondok Ranji, pada Sabtu dini hari, 3 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Polsek Ciputat Timur segera menuju lokasi kejadian. Aksi bentrokan pun berhasil dihentikan dengan bantuan warga sekitar.
“Saat proses pembubaran, dua orang remaja yang mencoba kabur dengan sepeda motor Yamaha Gear warna biru berpelat B-4869-SXD menabrak tiang listrik dan akhirnya berhasil kami amankan,” jelas Kompol Bambang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa kedua pemuda tersebut melakukan aksi tawuran dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol. Polisi juga menelusuri akun media sosial yang digunakan untuk berkomunikasi dan merencanakan aksi tawuran tersebut.
Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa celurit besar yang diduga akan digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
“Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 358 KUHP serta dikenai Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Selain itu, unsur pelanggaran Undang-Undang ITE juga sedang kami dalami,” tambahnya.