Pakar Kritik Pernyataan Jokowi Soal Pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden

POLITIK76 Dilihat

live-streamingbola-gratis

BBSNEWS.CO.ID, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, mendapat sorotan terkait pernyataannya bahwa proses pemakzulan harus dilakukan secara bersamaan terhadap presiden dan wakil presiden. Ia menyebut, jika wakil presiden dimakzulkan, maka presiden juga harus turut diberhentikan dari jabatannya.

Pernyataan ini dinilai tidak tepat oleh Jamiluddin Ritonga, pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul. Menurutnya, pandangan Jokowi kemungkinan didasari oleh sistem pemilihan presiden dan wakil presiden dalam Pemilu yang berlangsung secara paket.

“Jokowi tampaknya merujuk pada sistem pilpres yang menggabungkan calon presiden dan wakil presiden dalam satu pasangan saat pemilihan,” ungkap Jamiluddin dalam pernyataannya kepada RMOL, Selasa, 10 Juni 2025.

Namun, Jamiluddin menegaskan bahwa jika merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 7A, pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia menjelaskan bahwa pasal tersebut mengatur bahwa pemakzulan bisa dilakukan terhadap presiden, wakil presiden, atau keduanya, jika terbukti melakukan pelanggaran berat seperti pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana korupsi, penyuapan, atau pelanggaran hukum serius lainnya. Pemakzulan juga bisa dilakukan jika salah satu dari mereka tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala negara atau wakilnya.

“Frasa ‘dan atau’ dalam Pasal 7A UUD 1945 mengindikasikan bahwa pemakzulan bisa berlaku hanya untuk satu pihak saja, baik presiden maupun wakil presiden, tergantung pada siapa yang melakukan pelanggaran,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa keadilan akan terganggu jika pemakzulan dilakukan terhadap keduanya padahal hanya satu yang terbukti bersalah.

“Tak adil rasanya jika wakil presiden harus lengser karena kesalahan presiden, atau sebaliknya,” jelas Jamiluddin.

Karena itu, ia menilai bahwa pernyataan Jokowi yang menyatakan pemakzulan harus dilakukan secara satu paket, tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan ketentuan konstitusi.

“Pasal 7A sudah cukup adil, karena memungkinkan proses hukum hanya menjerat pihak yang memang terbukti bersalah. Ini membuat pandangan Jokowi Dodo tentang pemakzulan otomatis terhadap keduanya menjadi kurang relevan,” pungkasnya.

banner 336x280
Baca Juga  Anies Baswedan Tanggapi Pertanyaan Ganjar tentang IKN: Jangan Ulangi Pola Pemerintah Kolonial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *