
BBSNEWS. CO.ID, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memberikan klarifikasi terkait beredarnya isu mengenai kebijakan libur sekolah selama sebulan pada bulan Ramadan. Menurutnya, istilah yang tepat bukanlah “libur Ramadan”, melainkan “pembelajaran selama bulan Ramadan”.
Hal tersebut disampaikan Mu’ti kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 17 Januari 2025. “Jadi, libur Ramadan itu bukanlah istilah yang tepat. Ada yang menyebutnya sebagai libur Ramadan, tapi yang dimaksud adalah pembelajaran selama bulan Ramadan,” jelas Mu’ti.

Mu’ti menambahkan bahwa kebijakan ini sudah dibahas dan disepakati dalam forum lintas kementerian. Ia menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang mempersiapkan surat edaran bersama mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kebijakan ini sudah kita bahas dengan Menko PMK, Menag, dan Mendagri. Saya juga bersama KSP. Sudah ada kesepakatan bersama, tinggal menunggu terbitnya surat edaran resmi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mu’ti mengungkapkan bahwa progres kebijakan tersebut akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat bersama para menteri yang dijadwalkan hari ini.
Sebelumnya, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno juga mengonfirmasi bahwa surat edaran terkait kebijakan libur sekolah selama bulan Ramadan sedang disiapkan. Pratikno mengatakan, surat edaran tersebut tengah dirumuskan oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar.
“Mendikdasmen dan Menag sedang menyiapkan surat edaran tersebut,” ujar Pratikno saat dihubungi, Rabu, 15 Januari 2025. Namun, Pratikno enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai isi surat edaran tersebut dan meminta semua pihak untuk menunggu hingga terbitnya dokumen resmi tersebut.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa kebijakan yang dimaksud bukanlah mengenai libur panjang sekolah selama Ramadan, melainkan penyesuaian pembelajaran yang tetap berjalan namun disesuaikan dengan situasi bulan suci tersebut.
