Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap I Diumumkan, Sebanyak 71.424 Peserta Lulus

BERITA1599 Dilihat
banner 468x60

BBSNEWS.CO.ID, Jakarta – Pemerintah resmi mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap I pada Rabu malam (1/1/2025). Berdasarkan data yang dirilis, sebanyak 71.424 peserta dinyatakan lolos dari total 71.817 pelamar, dengan tingkat kelulusan mencapai 99,45 persen.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), M. Ali Ramdhani, menyampaikan apresiasinya kepada para peserta yang berhasil melewati seleksi ini. “Hari ini, kami mengumumkan 71.424 peserta dinyatakan lulus, sementara 393 peserta lainnya atau sekitar 0,55 persen tidak memenuhi kriteria seleksi,” ujar Ramdhani di Jakarta.

banner 336x280

Hasil seleksi ini diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non-ASN yang tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Cara Mengecek Hasil Seleksi PPPK Kemenag 2024

Peserta dapat melihat pengumuman hasil seleksi melalui akun masing-masing di laman resmi SSCASN, sscasn.bkn.go.id. Selain itu, versi peringkat hasil seleksi juga tersedia untuk diakses melalui tautan resmi Kemenag.

Tahapan Pengisian DRH untuk Peserta Lulus

Peserta yang dinyatakan lulus wajib melengkapi dokumen secara elektronik melalui laman sscasn.bkn.go.id mulai 1 hingga 31 Januari 2025. Berikut adalah daftar berkas yang harus diunggah:

  1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah.
  2. Ijazah asli, atau bagi lulusan luar negeri, sertakan surat penyetaraan dari kementerian terkait.
  3. Transkrip nilai asli, termasuk hasil konversi IPK untuk lulusan luar negeri.
  4. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang dicetak dari laman resmi dan ditulis tangan pada bagian nama, tempat lahir, serta tanggal lahir menggunakan huruf kapital.
  5. Surat Pernyataan Lima Poin, ditandatangani dan diberi meterai Rp10.000 sesuai format yang terlampir.
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
  7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter PNS atau fasilitas kesehatan pemerintah, dibuat pada Januari 2025.
  8. Surat Keterangan Bebas Narkoba, diterbitkan oleh unit kesehatan pemerintah atau badan resmi yang berwenang, juga dibuat pada Januari 2025.
Baca Juga  Gempa Magnitudo 6,3 Guncang Sumatera Barat, Ribuan Warga Dievakuasi ke Tempat Aman

Konsekuensi Bagi Peserta yang Tidak Memenuhi Syarat

Peserta yang tidak melengkapi dokumen hingga batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri. Peserta yang memutuskan mundur wajib menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri bermeterai.

Kekosongan jabatan yang ditinggalkan akan diisi oleh peserta peringkat berikutnya sesuai aturan yang berlaku. Namun, bagi peserta yang sudah menerima Nomor Induk PPPK tetapi mengundurkan diri, akan dikenakan sanksi larangan melamar ASN selama dua tahun anggaran berturut-turut.

Pengumuman ini menandai tahapan penting dalam proses rekrutmen PPPK 2024, yang bertujuan mengisi kebutuhan tenaga kerja di berbagai instansi pemerintah. Pastikan seluruh peserta mematuhi aturan dan jadwal yang telah ditetapkan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *