BBSNEWS.CO.ID, Jakarta – Pemerintah resmi mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap I pada Rabu malam (1/1/2025). Berdasarkan data yang dirilis, sebanyak 71.424 peserta dinyatakan lolos dari total 71.817 pelamar, dengan tingkat kelulusan mencapai 99,45 persen.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), M. Ali Ramdhani, menyampaikan apresiasinya kepada para peserta yang berhasil melewati seleksi ini. “Hari ini, kami mengumumkan 71.424 peserta dinyatakan lulus, sementara 393 peserta lainnya atau sekitar 0,55 persen tidak memenuhi kriteria seleksi,” ujar Ramdhani di Jakarta.
Hasil seleksi ini diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non-ASN yang tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Cara Mengecek Hasil Seleksi PPPK Kemenag 2024
Peserta dapat melihat pengumuman hasil seleksi melalui akun masing-masing di laman resmi SSCASN, sscasn.bkn.go.id. Selain itu, versi peringkat hasil seleksi juga tersedia untuk diakses melalui tautan resmi Kemenag.
Tahapan Pengisian DRH untuk Peserta Lulus
Peserta yang dinyatakan lulus wajib melengkapi dokumen secara elektronik melalui laman sscasn.bkn.go.id mulai 1 hingga 31 Januari 2025. Berikut adalah daftar berkas yang harus diunggah:
- Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah.
- Ijazah asli, atau bagi lulusan luar negeri, sertakan surat penyetaraan dari kementerian terkait.
- Transkrip nilai asli, termasuk hasil konversi IPK untuk lulusan luar negeri.
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang dicetak dari laman resmi dan ditulis tangan pada bagian nama, tempat lahir, serta tanggal lahir menggunakan huruf kapital.
- Surat Pernyataan Lima Poin, ditandatangani dan diberi meterai Rp10.000 sesuai format yang terlampir.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter PNS atau fasilitas kesehatan pemerintah, dibuat pada Januari 2025.
- Surat Keterangan Bebas Narkoba, diterbitkan oleh unit kesehatan pemerintah atau badan resmi yang berwenang, juga dibuat pada Januari 2025.