Kejagung Klarifikasi Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan di Masa Nadiem

POLITIK74 Dilihat

live-streamingbola-gratis

BBSNEWS.CO.ID, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) antara tahun 2019 hingga 2022, saat Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri. Meskipun kejaksaan sudah dilibatkan untuk memberikan pendampingan, masalah tetap muncul dalam implementasinya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pendampingan telah diberikan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun), sebagaimana diminta oleh pihak kementerian. Dalam proses tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga turut serta memberikan saran hukum, termasuk dalam aspek pengadaan perangkat teknologi pendidikan.

Menurut Harli, pihak JPN telah menyarankan agar proses pengadaan laptop—yang dalam hal ini berupa Chromebook—dilakukan dengan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa keputusan untuk mengikuti atau tidak rekomendasi tersebut berada sepenuhnya di tangan instansi yang meminta pendampingan.

“Pendampingan ini dalam bentuk pandangan hukum. Kami menyarankan agar pelaksanaan pengadaan dilakukan secara sah sesuai regulasi,” ujarnya di Gedung Kejagung, Selasa (10/6).

Harli juga menyampaikan bahwa berdasarkan penilaian tim teknis, pengadaan perangkat seharusnya menggunakan sistem operasi Windows. Namun dalam implementasinya, arahan tersebut diubah dan justru menggunakan sistem Chromebook.

“Jamdatun merekomendasikan agar dilakukan kajian komparatif antar produk sebelum memutuskan sistem yang akan digunakan,” tambahnya.

Di sisi lain, mantan Menteri Nadiem Makarim mengaku terkejut mengetahui bahwa program pengadaan Chromebook yang dijalankan saat dirinya menjabat sedang diselidiki oleh Kejagung. Ia menyatakan bahwa proses pengadaan saat itu telah melibatkan sejumlah lembaga negara, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertugas melakukan audit.

“Sejak awal, kami melibatkan Kejaksaan dan Jamdatun sebagai bentuk komitmen untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” ujar Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta pada hari yang sama.

banner 336x280
Baca Juga  RK-Suswono dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan Pilkada Jakarta ke MK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *