Hukum Menafkahi Istri Yang Terlibat Selingkuh

PENDIDIKAN27 Dilihat
banner 468x60

BBSNEWS.CO.ID, Dalam sistem hukum Indonesia, memberikan nafkah kepada istri adalah kewajiban suami yang diatur secara tegas dalam Undang‑Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Namun, apabila istri melakukan perselingkuhan—dalam istilah fikih disebut nusyūz—kewajiban ini dapat gugur. Artikel ini membahas batasan dan prosedur hukumnya.

Dasar Hukum di Indonesia

Undang‑Undang Perkawinan 1974

Suami wajib melindungi istri dan memberikan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

banner 336x280

Namun, Pasal 80 ayat 7 UU yang sama menjelaskan bahwa “kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (2) gugur apabila istri nusyūz,” yakni tidak taat kepada suami termasuk perselingkuhan

Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Kompilasi Hukum Islam Pasal 149b menegaskan bahwa suami wajib memberi nafkah iddah, mut’ah, dan madlyah, kecuali jika istri dinyatakan nusyūz sehingga hak tersebut gugur

Lebih lanjut, Pasal 152 mengatur bahwa bekas istri berhak atas nafkah iddah kecuali dalam keadaan nusyūz atau telah dijatuhi talak ba’in

Surat Edaran dan Kebijakan Mahkamah Agung

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 dan SK Dirjen Badilag Nomor 1959 Tahun 2021 mempertegas bahwa hakim Pengadilan Agama dapat membebankan kewajiban nafkah secara ex officio, meski gugur secara hukum, apabila terdapat alasan keadilan atau fakta khusus dalam perkara perceraian

Pandangan Hukum Islam

Konsep Nusyūz

Dalam fikih, nusyūz merujuk pada ketidaktaatan istri yang melanggar hak suami, termasuk berselingkuh. Sepanjang masa nusyūz, istri kehilangan hak atas nafkah lahir dan batin

Pendapat Mazhab

Mayoritas ulama (jumhūr) bersepakat bahwa istri yang nusyūz tidak berhak menerima nafkah selama tindakan itu berlangsung

Menurut mazhab Hanafi, jika istri menolak hubungan tanpa alasan syar’i, ia dinilai nusyūz; namun jika masih menghuni rumah suami, dianggap patuh

Baca Juga  3 Ormas Terbesar di Indonesia

Mazhab Syafi‘i berbeda, tetap mewajibkan suami memberikan nafkah iddah dan tempat tinggal meski istri nusyūz, karena masih berstatus istri raj‘i

Pun menurut Hanbali, kewajiban nafkah tetap berjalan selama talak raj‘ī belum habis masa iddahnya

Implikasi Praktis

Kewajiban Nafkah Saat Istri Selingkuh

Secara umum, suami tidak wajib menafkahi istri yang terbukti berselingkuh hingga masa nusyūz berhenti . Namun, dalam praktik Pengadilan Agama, jika suami bersedia membayar nafkah madliyah atau mut’ah meski istri nusyūz, hakim dapat menguatkan kesepakatan tersebut Istri juga dapat menggugat suami yang enggan memenuhi kewajiban nafkah pasca perceraian, baik iddah maupun nafkah anak, melalui Pengadilan Agama setempat

Prosedur Pengadilan Agama

Istri yang merasa hak nafkahnya dicabut dapat mengajukan gugatan rekonvensi nafkah madliyah sebelum atau setelah proses perceraian. Hakim kemudian mempertimbangkan status nusyūz dan kemampuan finansial suami dalam memutuskan besaran nafkah

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *