Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Suap PAW DPR, Diduga Bersama Harun Masiku

NASIONAL1533 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Informasi ini diperoleh dari sumber internal KPK yang mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.

Menurut dokumen yang diterima CNNIndonesia.com, nama Hasto tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.

banner 336x280

“Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku,” bunyi kutipan Sprindik tersebut.

Ekspose Kasus Dilakukan KPK

Gelar perkara atau ekspose terkait kasus ini telah dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024. Langkah ini menjadi salah satu tahapan sebelum penetapan resmi status tersangka terhadap Hasto.

Hasto diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, seorang mantan calon anggota legislatif PDIP yang telah buron selama lima tahun. Harun diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar dirinya dapat menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum dilantik sebagai anggota DPR.

Rangkaian Kasus Harun Masiku

Harun Masiku diduga menyiapkan uang sebesar Rp850 juta untuk melancarkan aksinya. Uang tersebut disebut sebagai pelicin agar namanya dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret dua nama lain, yakni Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, serta Saeful Bahri, staf partai. Kedua orang tersebut telah divonis bersalah oleh pengadilan.

  • Saeful Bahri divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 28 Mei 2020. Ia saat ini menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
  • Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan atas keterlibatannya dalam kasus ini.

PDIP Belum Berikan Klarifikasi

Hingga berita ini ditulis, PDIP belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK. Beberapa pejabat partai, seperti Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy, Djarot Saiful Hidayat, dan Deddy Yevri Sitorus, belum merespons permintaan konfirmasi.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan pihaknya masih akan memverifikasi informasi tersebut sebelum memberikan keterangan resmi.

“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan,” ujar Tessa.

Harun Masiku Masih Buron

Harun Masiku, salah satu tokoh utama dalam kasus ini, telah buron sejak 2020. KPK menyatakan masih terus berupaya untuk menangkap Harun, meskipun keberadaannya hingga kini belum terdeteksi. Kasus ini menjadi salah satu yang paling disorot karena menggambarkan tantangan besar dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia.

Dengan penetapan Hasto sebagai tersangka, KPK diharapkan dapat mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

banner 336x280
Baca Juga  Fakta Baru: Connie Rahakundini Bakrie Dititipi Dokumen Penting oleh Hasto Kristiyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *