Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Bongkar 75 Kasus Judi Online Selama Mei-Juni 2025

KRIMINAL37 Dilihat

live-streamingbola-gratis

BBSNEWS.CO.ID, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mencatat keberhasilan besar dalam menindak kejahatan siber, dengan mengungkap 75 perkara perjudian online sepanjang 1 Mei hingga 10 Juni 2025.

Salah satu operasi paling signifikan terjadi di wilayah Aceh Barat. Di sana, tiga pelaku berhasil diringkus dan terungkap bahwa jaringan mereka memiliki omzet hingga Rp100 juta setiap bulannya.

Kombes Pol Ilham Saparona, Direktur Ditreskrimum Polda Aceh, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas institusi dalam menekan penyebaran perjudian daring yang kian mengganggu ketentraman masyarakat.

“Dalam kurun waktu lebih dari sebulan terakhir, total 75 kasus berhasil kami bongkar. Ini bentuk keseriusan kami dalam menangani praktik judi online yang makin meresahkan,” ujarnya, Selasa 10 Juni 2025.

Ilham menambahkan bahwa penggerebekan paling besar terjadi pada 3 Juni 2025 di Aceh Barat. Saat itu, tiga tersangka dengan inisial F (34), D (21), dan R (19) diamankan. Ketiganya diketahui telah mengoperasikan bisnis judi online selama lebih dari setengah tahun.

Aksi mereka terbongkar berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak biasa di sebuah rumah di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap ketiganya saat sedang melakukan transaksi melalui perangkat komputer.

Para pelaku menggunakan layanan judi daring untuk melakukan pengisian ulang dan penjualan koin virtual. Mereka membeli chip senilai Rp60 ribu lalu menjual kembali seharga Rp63 ribu, dengan seluruh transaksi dilakukan menggunakan rekening digital yang dibuat secara daring.

Dalam proses penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa dua unit komputer, dua telepon genggam, puluhan kartu SIM, buku catatan transaksi, serta dua buku rekening bank.

“Pelaku memanfaatkan teknologi digital dan sistem pembayaran terselubung agar aktivitas mereka sulit terdeteksi. Namun, dengan koordinasi dan ketelitian tim, kami berhasil membongkar operasi ini,” terang Ilham.

Ketiga pelaku saat ini dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya Pasal 19 dan 20, dengan sanksi maksimal berupa hukuman cambuk 45 kali, denda setara 450 gram emas, atau penjara hingga 45 bulan.

Ilham juga mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan praktik judi, termasuk platform seperti herototo, yang meskipun tampak menggiurkan, pada dasarnya merusak moral dan tatanan sosial.

“Kami ajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi perjudian di lingkungan mereka. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga bentuk perlindungan terhadap masa depan generasi muda,” tutup Ilham.

banner 336x280
Baca Juga  Bareskrim Polri Bongkar Kasus Judi Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *