Bareskrim Polri Tindak 905 Kasus Perjudian di Awal 2022

BERITA19 Dilihat
banner 468x60

BBSNEWS.CO.ID, Jakarta, 2022 – Bareskrim Polri mencatat keberhasilan dalam menangani 905 kasus perjudian di seluruh wilayah Indonesia dari awal Januari hingga 23 Mei 2022. Data tersebut diakses melalui laman resmi internal Robinopsnal Bareskrim Polri, dengan puncak penindakan terjadi pada bulan April, mencatat 317 perkara.

Polda Sumatra Utara memimpin sebagai satuan kerja dengan jumlah penindakan terbanyak, mencapai 134 perkara. Posisi kedua ditempati oleh Polda Jawa Timur dengan 99 perkara perjudian yang berhasil ditindak.

banner 336x280

Perjudian Jadi Fokus Kapolri

Perjudian telah menjadi salah satu fokus utama Kapolri, yang menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2122/X/Res.1.24/2021. Surat tersebut memerintahkan seluruh Kapolda untuk memberantas perjudian secara menyeluruh.

Perjudian, yang didefinisikan sebagai kegiatan permainan menggunakan uang atau barang berharga sebagai taruhan, umumnya mengandalkan keberuntungan semata. Dalam Pasal 303 KUHP, pelaku yang menawarkan permainan judi dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Sementara itu, pemain judi di tempat umum tanpa izin resmi dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.

Dasar Hukum dan Dukungan Teknologi

Penindakan perjudian ini juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 15 ayat (1) huruf j memberikan Polri wewenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas). Pusiknas, yang berada di bawah naungan Bareskrim Polri, diatur melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010.

Untuk mendukung kinerja tersebut, Pusiknas mengandalkan sistem Piknas berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Sistem ini berfungsi sebagai pusat pengelolaan informasi kriminal yang melayani kebutuhan data baik internal maupun eksternal Polri. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mewujudkan institusi yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

Penindakan tegas terhadap perjudian ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menjadi bukti nyata upaya menuju transformasi Polri yang lebih modern dan responsif.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *