Bahlil Tegaskan Jokowi Tak Terkait Izin Tambang di Raja Ampat

POLITIK79 Dilihat

live-streamingbola-gratis

BBSNEWS.CO.ID, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons rumor yang mengaitkan Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo dengan aktivitas pertambangan nikel di kawasan tersebut.

“Tidak ada keterlibatan sama sekali dari Pak Jokowi maupun Ibu Iriana,” tegas Bahlil dalam keterangannya pada Selasa, 10 Juni 2025.

Ia menjelaskan bahwa izin-izin tambang di Raja Ampat telah terbit jauh sebelum Jokowi menjabat sebagai presiden. Bahlil menyebut, terdapat empat perusahaan yang IUP-nya kini telah dicabut oleh pemerintah. Perusahaan tersebut adalah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pertama, dan PT Nurham.

Menurut Bahlil, izin operasi keempat perusahaan tersebut dikeluarkan antara tahun 2004 dan 2006, saat wewenang penerbitan izin masih berada di tangan pemerintah daerah.

Sedangkan PT GAG Nikel, yang masih memiliki izin aktif, disebut telah memiliki kontrak karya sejak tahun 1998, bahkan sejarah eksplorasinya dimulai sejak 1972, pada masa pemerintahan Orde Baru.

“PT GAG Nikel sudah punya dasar hukum jauh sebelum era reformasi. Jadi tak ada sangkut-pautnya dengan pemerintahan sekarang,” jelasnya, mengutip laporan dari Antara.

Bahlil juga menanggapi kabar yang sempat beredar di media sosial mengenai dua kapal dengan nama JKW Mahakam dan Dewi Iriana yang diklaim membawa bijih nikel dari kawasan tersebut. Ia menyebut spekulasi keterkaitan nama kapal dengan Presiden dan Ibu Negara tidak berdasar dan cenderung menyesatkan.

Empat Izin Dicabut, Satu Tetap Berjalan

Bahlil juga menyampaikan bahwa dari lima perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat, empat telah dicabut izin usahanya. Hanya PT GAG Nikel yang masih beroperasi secara resmi.

Ia menambahkan bahwa keputusan pencabutan IUP tersebut disampaikan oleh Presiden dalam rapat terbatas yang digelar pada Senin, 9 Juni 2025.

“Presiden telah mengevaluasi secara menyeluruh dan memutuskan mencabut empat izin tambang di luar area Pulau Gag,” ujar Bahlil.

Dengan keputusan ini, pemerintah secara resmi menghentikan kegiatan empat perusahaan tambang yang telah disebutkan sebelumnya, sedangkan PT GAG Nikel tetap melanjutkan operasinya sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 336x280
Baca Juga  Kejagung Klarifikasi Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan di Masa Nadiem

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *