bbsnews.co.id, Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, serta pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, memutuskan untuk tidak mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga batas akhir pengajuan pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, kedua tim pemenangan tidak terlihat hadir di MK untuk mendaftarkan sengketa hasil pemilu.
Tidak Ada Pengajuan Sengketa di Laman Resmi MK
Pantauan di laman resmi MK juga menunjukkan tidak adanya nama kedua pasangan tersebut dalam daftar permohonan sengketa Pilkada 2024. Sebelumnya, tim pemenangan RK-Suswono sempat mendatangi MK pada Senin (9/12/2024) untuk berkonsultasi terkait kemungkinan pengajuan sengketa. Namun, langkah tersebut tidak berlanjut hingga proses pendaftaran gugatan.
Sementara itu, tim pemenangan Dharma-Kun sebelumnya menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara pada rapat pleno KPUD Jakarta. Meski demikian, mereka juga tidak melanjutkan tindakan tersebut dengan mendaftarkan gugatan ke MK.
Batas Akhir Pengajuan Gugatan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, peserta pemilihan memiliki waktu hingga tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil resmi untuk mengajukan sengketa ke MK. KPUD Jakarta sendiri menetapkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu (8/12/2024), sehingga batas akhir untuk pengajuan gugatan adalah Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.
Kemenangan Satu Putaran Pramono Anung-Rano Karno
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta telah mengumumkan pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024. Mereka meraih kemenangan satu putaran dengan perolehan suara 50,07 persen, berdasarkan hasil rekapitulasi resmi yang diumumkan pada Minggu (8/12/2024).
Pasangan ini, yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), memperoleh total 2.183.239 suara. Sementara itu, RK-Suswono meraih 1.718.160 suara, dan Dharma-Kun mendapatkan 459.230 suara.
Alasan Tidak Mengajukan Gugatan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari tim pemenangan RK-Suswono maupun Dharma-Kun terkait alasan mereka tidak melanjutkan pengajuan gugatan. Namun, sejumlah analis politik menduga keputusan tersebut diambil karena selisih suara yang signifikan antara kedua pasangan tersebut dengan pasangan pemenang.
Meski sempat ada ketegangan dalam proses rekapitulasi, termasuk penolakan hasil oleh tim Dharma-Kun, langkah tidak mengajukan gugatan ini dinilai sebagai bentuk penerimaan hasil Pilkada.
Pramono Anung Apresiasi Pilgub Jakarta Tanpa Gugatan
[…] Baca Juga : Calon Pasangan RK-Suswono & Dharma-Kun Tak Ajukan Pilkada […]