Bbsnews.co.id, Semarang, 19 Desember 2024 – Sebuah video yang memperlihatkan narasi tentang pengusiran jemaah saat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka hendak melaksanakan salat Jumat di Masjid Baiturrahman, Semarang, menjadi viral di media sosial. Video tersebut memicu spekulasi dan kecaman dari berbagai pihak, namun pihak yang terlibat membantah tuduhan tersebut. Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Noor Achmad, menegaskan bahwa tidak ada upaya pengusiran jemaah oleh Paspampres dalam insiden tersebut.
Kejadian di Masjid Baiturrahman: Klarifikasi dari Noor Achmad
Kejadian yang terekam dalam video tersebut terjadi pada Jumat, 13 Desember 2024. Pada saat itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sedang melakukan salat Jumat di Masjid Baiturrahman sebelum melanjutkan kegiatan penting, seperti Apel Kesiapsiagaan serta Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Baznas Tanggap Bencana (BTB) dan Rumah Sehat Baznas (RSB) 2024.
Noor Achmad yang turut hadir di lokasi memberikan penjelasan terkait insiden yang viral di media sosial. Menurutnya, seluruh rombongan Wapres telah diarahkan ke tempat yang telah disediakan, namun Gibran memilih untuk menempati saf yang ada, dan bukan posisi terdepan seperti yang disangka banyak orang.
“Karena saf masih longgar, kami meminta jamaah untuk merapatkan saf. Bahkan, ada saf depan yang masih kosong, namun Wapres memilih untuk berada di tengah. Akhirnya, saf depan tersebut ditempati oleh Pangdam. Wapres berada di tengah bersama saya dan beberapa jamaah lainnya,” jelas Noor dalam keterangannya, yang dilansir oleh Antara, Kamis (19/12/2024).
Penataan Saf Sesuai Kaidah Salat Berjamaah
Noor Achmad menegaskan bahwa tidak ada pemindahan jemaah yang dilakukan, seperti yang diklaim oleh beberapa pihak di media sosial. Yang terjadi, menurutnya, adalah penataan saf sesuai dengan kaidah salat berjemaah dalam Islam, yakni merapatkan saf agar salat bisa berjalan dengan tertib dan khusyuk.
“Merapatkan dan memenuhi saf adalah bagian dari adab salat berjemaah. Semua tindakan yang dilakukan sesuai dengan ajaran Islam dan untuk menjaga kesempurnaan salat. Tidak ada yang melanggar aturan salat berjemaah,” lanjut Noor Achmad, menanggapi tuduhan yang berkembang di kalangan netizen.
Tidak Ada Perlakuan Khusus untuk Wapres Gibran
Meskipun Wapres Gibran mendapatkan pengawalan ketat dari Paspampres, Noor memastikan bahwa tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada sang Wakil Presiden yang melanggar aturan salat berjemaah. Seluruh proses pengaturan saf dan salat berjalan dengan mematuhi tata cara yang sudah berlaku.
“Paspampres hadir untuk memberikan pengamanan, tapi dalam hal salat berjemaah, semua dilakukan dengan cara yang sesuai ajaran Islam,” tegas Noor.
Ajakan untuk Menyebarkan Informasi yang Akurat
Noor juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terburu-buru menilai atau menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Dia mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengonsumsi informasi, terutama yang berkaitan dengan isu-isu sensitif, seperti yang terjadi dalam kasus ini.
“Kami berharap agar masyarakat lebih bijaksana dalam menyebarkan informasi. Sebaiknya, pastikan kebenaran sebuah kejadian sebelum mempublikasikannya, agar tidak menambah kebingungannya,” imbuh Noor Achmad.
Kesimpulan: Klarifikasi dan Pentingnya Pemahaman yang Benar
Insiden viral yang melibatkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat melaksanakan salat Jumat di Masjid Baiturrahman, Semarang, akhirnya mendapatkan klarifikasi dari Noor Achmad. Penataan saf yang dilakukan di masjid tersebut adalah langkah untuk menjaga kesempurnaan salat berjemaah, sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam ajaran Islam. Noor Achmad menegaskan bahwa tidak ada pengusiran jemaah seperti yang sempat disampaikan oleh beberapa narasi di media sosial.
Dalam situasi ini, sangat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi agar tidak menimbulkan kebingungannya. Kejadian ini juga menyoroti pentingnya verifikasi fakta sebelum membuat penilaian atau menyebarluaskan informasi yang dapat merugikan pihak terkait.