Tunjangan Kinerja Dosen ASN: Pemerintah Upayakan Pencairan di 2025 setelah Penantian Lima Tahun

BERITA, NASIONAL2682 Dilihat
banner 468x60

BBSNEWS.CO.ID, Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menjadi isu yang cukup lama dibahas, terlebih setelah sejumlah dosen mengungkapkan keluhan terkait pencairannya yang belum terealisasi meskipun sudah ditunggu lebih dari lima tahun. Pada awal tahun 2025, pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk mencairkan tukin tersebut, meski prosesnya masih dalam tahap koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Pemerintah Berkomitmen Cairkan Tukin Dosen ASN

Menanggapi keluhan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, mengungkapkan bahwa upaya pencairan tukin dosen ASN masih berjalan. Menurutnya, koordinasi intensif antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus dilakukan guna memastikan kelancaran proses pencairan.

banner 336x280

“Pencairan tukin ASN Dikti saat ini masih dalam koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Pak Satryo Soemantri Brodjonegoro, juga terus bekerja sama dengan Kemenkeu,” jelas Pratikno di Jakarta Utara, Senin (13/1/2025).

Meskipun prosesnya terus berlanjut, hingga akhir pekan lalu, Pratikno menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung dan memastikan koordinasi antara kedua kementerian tersebut masih aktif. Namun, tantangan besar tetap ada, mengingat pencairan tukin ini harus melalui sejumlah proses administrasi dan regulasi yang kompleks.

Kendala Penyebab Tukin Dosen ASN Belum Cair

Mengenai alasan mengapa pencairan tukin dosen ASN belum terealisasi meskipun sudah berlangsung dalam waktu yang lama, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, memberikan penjelasan. Deni menyebutkan bahwa salah satu penyebab utamanya adalah perbedaan nomenklatur kementerian yang terjadi.

“Masih ada perbedaan nomenklatur. Sebelumnya, ada Kemendikbudristek, kini menjadi Kemendikti Saintek. Hal ini memengaruhi beberapa aspek administrasi, yang masih dalam tahap penyesuaian,” ungkap Deni saat ditemui di Kompas.com pada Senin (13/1/2025).

Meski demikian, Deni menambahkan bahwa Kemenkeu bersama dengan Kemendikti Saintek tengah melakukan koordinasi untuk memastikan berbagai aspek hukum dan peraturan yang mendasari pencairan tukin dapat diselesaikan. Namun, Deni tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait perkembangan koordinasi antara kedua lembaga tersebut.

DPR Terus Mendorong Pencairan Tukin Dosen ASN

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa DPR akan terus mengawal proses pencairan tukin bagi dosen ASN. Menurutnya, informasi yang diterima Komisi X DPR menunjukkan bahwa Kemendikti Saintek telah mengajukan anggaran sebesar Rp 10 triliun untuk tukin dosen ASN, namun yang disetujui oleh pemerintah baru sekitar Rp 2,5 triliun.

“Anggaran yang diajukan untuk tukin dosen ASN memang sangat besar, namun pemerintah baru menyetujui sebagian, yakni Rp 2,5 triliun. Kami berharap pemerintah segera mencairkan anggaran tersebut agar para dosen ASN bisa menerima hak mereka,” ujar Hadrian.

Pencairan tukin dosen ASN yang tertunda ini menjadi perhatian penting bagi para anggota DPR, yang terus berupaya agar hak-hak dosen ASN dapat segera terealisasi.

Harapan untuk Pencairan Tukin yang Segera Terwujud

Seiring dengan berjalannya waktu, para dosen ASN berharap agar pencairan tukin ini dapat segera terlaksana di tahun 2025. Pasalnya, tunjangan ini merupakan salah satu hak yang selama ini dinantikan oleh para dosen yang telah mengabdikan diri dalam dunia pendidikan. Semoga, koordinasi yang terus dilakukan antara Kemendikti Saintek dan Kemenkeu dapat segera membuahkan hasil, dan memberikan kejelasan terkait pencairan tukin yang telah lama ditunggu-tunggu.

 

banner 336x280
Baca Juga  Kasus Pembunuhan Sandy Permana: Polisi Tetapkan Nanang 'Gimbal' sebagai Tersangka Utama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *