Tito Karnavian Jelaskan Alasan Empat Pulau Aceh Kini Masuk Wilayah Sumatera Utara

Medan, POLITIK49 Dilihat

live-streamingbola-gratis

BBSNEWS.CO.ID, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa keputusan memasukkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil ke dalam wilayah administrasi Sumatera Utara dilakukan melalui proses panjang dan melibatkan banyak pihak.

“Prosesnya sudah berlangsung sejak lama, bahkan sebelum saya menjabat. Sudah banyak rapat dilakukan, dengan keterlibatan lintas lembaga,” ujar Tito di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).

Tito menjelaskan bahwa proses penetapan tersebut melibatkan tidak hanya pemerintah daerah Aceh dan Sumatera Utara, tetapi juga lembaga pusat seperti Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL untuk batas laut, dan Direktorat Topografi TNI AD untuk batas darat.

Sementara itu, ia mengungkapkan bahwa kesepakatan mengenai batas laut antara Aceh dan Sumatera Utara belum pernah dicapai. Oleh karena itu, pemerintah pusat mengambil alih kewenangan dalam menentukan wilayah laut yang dipersengketakan.

“Karena tidak ada titik temu antara kedua pihak terkait batas laut, maka sesuai aturan, kewenangan berpindah ke pemerintah pusat untuk mengambil keputusan,” jelas Tito.

Pemerintah pusat, lanjutnya, kemudian menetapkan bahwa empat pulau tersebut secara geografis lebih dekat dan berada dalam garis batas daratan yang telah disepakati oleh empat pemerintah daerah, baik dari Aceh maupun Sumatera Utara.

“Dari hasil pembahasan di tingkat nasional, dilihat dari letak dan garis batas daratan, pulau-pulau itu lebih masuk ke wilayah Sumatera Utara,” katanya.

Tito menegaskan bahwa keputusan tersebut tetap bisa dievaluasi. Ia juga membuka kemungkinan bagi pihak-pihak yang tidak setuju untuk menempuh jalur hukum, termasuk mengajukan gugatan ke PTUN.

“Kalau memang ada keberatan, kami tidak keberatan kalau dibawa ke ranah hukum, termasuk ke PTUN. Pemerintah tidak punya motif pribadi, tujuan kami hanya menyelesaikan masalah batas wilayah,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pembaruan Kode serta Data Wilayah Administratif dan Pulau. Dalam keputusan tersebut, empat pulau yang sebelumnya bagian dari Aceh—yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil—ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

banner 336x280
Baca Juga  Spanduk Provokatif "Megawati Ketum Ilegal" Muncul di Tol BORR, PDI Perjuangan Kota Bogor Tegaskan Soliditas Partai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *