RUU Perampasan Aset Menanti Kesepakatan Politik di Parlemen

POLITIK35 Dilihat
banner 468x60

BBSNEWS.CO.ID, Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih belum mencapai titik terang di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa kelanjutan RUU ini bergantung pada keputusan politik masing-masing partai di parlemen. Ia menambahkan bahwa sikap resmi Partai Golkar terkait RUU ini akan ditentukan oleh ketua umum partai.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset telah diserahkan kepada DPR. Namun, ia mengakui bahwa pembahasan lebih lanjut memerlukan komunikasi yang mendalam dengan seluruh kekuatan politik, termasuk partai-partai politik. Supratman menyebut bahwa pemerintah akan segera melakukan langkah-langkah komunikasi tersebut, mengingat RUU ini juga pernah diajukan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo

banner 336x280

Pemerintah memastikan bahwa sikap terhadap RUU ini tidak berubah di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap RUU Perampasan Aset, dan pembahasan internal di antara kementerian dan lembaga terkait sedang berlangsung. Sebelum diajukan kembali ke parlemen, pemerintah memandang perlu adanya kesepakatan awal dengan kekuatan politik terkait dengan RUU yang mengatur pemiskinan terhadap koruptor tersebut.

Sementara itu, Partai Demokrat menyatakan keterbukaannya untuk mendiskusikan RUU Perampasan Aset. Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyebut bahwa partainya akan bersikap terbuka untuk membahas RUU ini demi kepentingan bangsa dan negara. Namun, pembahasan lebih lanjut akan tergantung pada keputusan pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI untuk memasukkan RUU ini ke dalam prioritas.

RUU Perampasan Aset dianggap sebagai langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi melalui pemiskinan aset yang diperoleh secara ilegal. Namun, proses legislasi RUU ini masih menghadapi tantangan politik yang memerlukan komunikasi dan kesepakatan dari berbagai pihak.

Baca Juga  Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Lantik Pejabat Baru, Termasuk Raline Shah dan Fifi Aleyda Yahya

Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset dengan menjalin komunikasi yang intensif dengan partai-partai politik. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses legislasi dan memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *