BBSNEWS.CO.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam penyaluran fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex), perusahaan tekstil yang beroperasi sejak 1966 namun resmi tutup pada 1 Maret 2025.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, penyidikan masih berada pada tahap penyelidikan umum terkait mekanisme pemberian pinjaman bank kepada Sritex. “Kami masih menelusuri seluruh aspek pemberian kredit itu,” ujarnya, Kamis (1/5/2025). Hingga kini belum ada tersangka, dan identitas bank pemberi pinjaman belum bisa diungkap.
Sritex dinyatakan insolvensi oleh PN Semarang karena beban biaya operasional jauh melampaui pendapatan. Pengadilan memutuskan perusahaan tidak lagi memiliki going concern, sementara tunggakan listrik di lima pabrik memperburuk kondisi keuangan. Akibat penutupan, lebih dari 10.000 karyawan di-PHK. Pada hari terakhir operasional, pemilik Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto menyampaikan salam perpisahan kepada direksi dan seluruh staf.
Kejaksaan Agung kini memeriksa seluruh dokumen kredit dan aliran dana untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara sebelum menetapkan status tersangka.