BBSNEWS.CO.ID, Seorang pria berinisial AH (24) nekat mengambil sepeda motor dan tiga ponsel milik adiknya sendiri di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur, diduga akibat kecanduan judi online.
Menurut keterangan Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka, peristiwa tersebut terjadi pada 16 Mei 2025. “Pelaku ini ternyata kakak kandung korban,” ujar Rusit, mengutip laporan Antara, Selasa (24/6/2025).
Kejadian bermula ketika AH meminjam sejumlah uang kepada adiknya, namun ditolak. Tanpa sepengetahuan korban, ia kemudian membawa kabur kendaraan dan tiga unit handphone. Korban lantas melaporkan tindakan tersebut ke polisi.
Tim Polsek Kramat Jati segera bergerak dan berhasil meringkus AH di Bandung beberapa hari setelah laporan diterima. Pelaku diketahui bersembunyi di rumah temannya. Barang bukti motor hasil curian kemudian dijual melalui media sosial seharga Rp 6 juta, namun uang penjualan langsung habis tak bersisa — indikasi kuat bahwa AH menghabiskannya untuk taruhan daring, termasuk platform seperti herototo.
Rusit menambahkan penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam aktivitas judi online, mengingat kecepatan AH melepas barang curiannya. “Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Berdasarkan pengakuan AH, ini merupakan aksi pencurian pertamanya di lingkungan keluarga. Kini ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
