BBSNEWS.CO.ID, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan komitmen pemerintah dalam mengadvokasi warga Bekasi yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.
Kepada wartawan saat berkunjung ke Bekasi, Jawa Barat, Jum’at 28 Maret 2025 kemarin, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengaku pihaknya kini sedang berupaya membantu dengan melakukan advokasi di Kamboja.
Dalam kesempatan itu juga, Karding menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki kerja sama resmi terkait penempatan pekerja migran di tiga negara yaitu Kamboja, Thailand dan Myanmar. Ia bahkan mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat untuk tidak bekerja di negara-negara tersebut karena tingginya risiko TPPO.
Ditegaskannya, hingga kini pihaknya sangat melarang warga Indonesia untuk bekerja di tiga negara itu karena sangat rawan dengan kasus terjadinya perdagangan manusia.
Lebih lanjut, Karding menyebut bahwa pekerja migran yang berangkat ke negara-negara tersebut tanpa melalui jalur resmi dianggap tidak prosedural atau ilegal menurut regulasi kementerian