BBSNEWS.CO.ID, Forum Purnawirawan Prajurit TNI meminta agar Gibran Rakabuming Raka diganti dari jabatan Wakil Presiden. Menanggapi usulan itu, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menegaskan bahwa MPR akan tetap mengacu pada keputusan resmi KPU yang menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
“Rakyat sudah memilih, KPU telah menetapkan, dan MPR telah melantik Pak Prabowo dan Pak Gibran sesuai konstitusi. Kami berpegang pada keputusan tersebut,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4).
Soal kemungkinan pemakzulan Gibran, Eddy menyatakan bahwa setiap wacana semacam itu harus dikaji secara hukum. “Perlu telaah dari pakar hukum, tapi landasan kita tetap konstitusi dan hasil pemilu yang sudah disahkan,” katanya.
Sebelumnya, sekitar seratus pensiunan TNI—termasuk Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal (Purn) Hanafie Asnan—mengajukan delapan tuntutan politik pada Februari 2025. Salah satunya adalah pencopotan Gibran dengan alasan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu dianggap melanggar prosedur MK dan UU Kekuasaan Kehakiman. Namun MPR menegaskan tidak akan mengubah susunan pimpinan eksekutif selama landasannya konstitusional.