BBSNEWS.CO.ID, Dalam perdebatan hangat mengenai rencana legalisasi judi yang diusulkan oleh parlemen, berbagai pihak menyampaikan penolakan keras. Para pengusung berargumen bahwa legalisasi ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara melalui pajak dari sektor perjudian. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas menyatakan penolakan terhadap rencana tersebut, mengingat aspek moral dan agama yang sangat menentangnya.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa judi merupakan perbuatan yang diharamkan oleh syariat, tanpa memandang bentuk maupun alasan di baliknya. Ia menegaskan bahwa upaya legalisasi judi tidak sejalan dengan prinsip agama dan masyarakat yang berbudaya. “Judi adalah tindakan yang dilarang dalam Islam dan di seluruh ajaran agama. Termasuk dalam bentuk mesin permainan modern, judi tetap haram karena mengandung unsur untung-untungan dan kerugian,” ujarnya saat diwawancarai oleh bbsnews.co.id, Selasa, 20 Mei 2025.
Biasanya, tempat perjudian seperti kasino menyediakan beragam permainan, mulai dari poker, blackjack, roulette, hingga mesin slot. Semua permainan ini, termasuk baris4d, dinilai haram karena bertitik tolak dari prinsip taruhan yang mengandung unsur keberuntungan dan ketidakpastian, di mana pemain dan operator sama-sama berpotensi merugi maupun memperoleh keuntungan.
Dalam penjelasannya, Ni’am mengacu pada ayat-ayat Al-Qur’an sebagai landasan hukum haramnya judi. Salah satunya, Surat Al-Maidah ayat 90-91, yang melarang minuman keras, judi, dan perbuatan syirik lainnya karena dianggap sebagai perbuatan setan yang harus dihindari. Selain itu, Surat Al-Baqarah ayat 219 menegaskan bahwa kerugian dari khamar dan judi jauh lebih besar daripada manfaatnya.
Dari sisi hadist, MUI merujuk pada riwayat-riwayat yang melarang bermain dadu dan permainan sejenis, termasuk al-nard, yang dianggap sebagai bentuk durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya. Nabi Muhammad SAW bahkan bersabda bahwa orang yang bermain dadu akan mendapatkan hukuman dari Allah.
Ni’am menegaskan bahwa penolakan terhadap legalisasi judi, sangat penting demi menjaga moral dan ketertiban masyarakat. “Kalau kita gunakan logika, tidak ada alasan untuk melegalkan judi. Jika kita setuju dengan pemikiran itu, maka akan muncul tuntutan serupa dari pecandu narkoba dan pengedar, yang jelas-jelas merusak masyarakat,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menyoroti bahwa meskipun perjudian online semakin berkembang, pemerintah tidak seharusnya menganggap legalisasi sebagai solusi. Menurutnya, manfaat dan mudharat dari perjudian harus dipertimbangkan secara matang, termasuk dampak sosialnya. “Mengizinkan judi, berarti mendukung praktik yang jelas-jelas merugikan masyarakat dan bertentangan dengan ajaran agama serta hukum,” katanya.
Ni’am juga menegaskan bahwa legalisasi perjudian akan justru memperluas praktik ilegal yang sudah merusak moral masyarakat, terutama kalangan anak muda dan warga berpenghasilan rendah. “Legalisasi tidak akan menghentikan judi online; justru akan memperbesar pasar dan mempercepat penyebaran praktik judi di berbagai kalangan,” tuturnya. Ia menutup dengan penegasan bahwa langkah tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan moralitas, serta dapat mempercepat kerusakan sosial.
Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk menolak keras rencana legalisasi perjudian, demi menjaga keberlangsungan moral dan ketertiban sosial.