KPU Jakarta Resmi Tetapkan Pramono Anung-Rano Karno Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta

POLITIK695 Dilihat
banner 468x60

BBSNEWS.CO.ID, Jakarta, 9 Januari 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah resmi menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terpilih, setelah melalui proses pemilihan dalam Pilkada 2024. Keputusan ini juga disertai dengan perubahan nomenklatur yang menandakan perubahan status Jakarta, yang sebelumnya dikenal sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, kini menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Perubahan Nomenklatur Berdasarkan UU Revisi 2024

Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur ini berdasarkan hasil revisi Undang-Undang (UU) Nomor 151 yang disahkan pada 12 November 2024. Dalam revisi tersebut, disebutkan bahwa status Jakarta berubah dari DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ketentuan ini berlaku untuk berbagai lembaga, termasuk Gubernur, Wakil Gubernur, serta DPRD.

banner 336x280

“Perubahan nomenklatur ini mengacu pada UU 151, yang menetapkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur yang terpilih di Jakarta kini akan menyandang gelar Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta. Begitu juga dengan KPU yang bertugas di daerah ini,” ujar Wahyu Dinata usai rapat pleno penetapan di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Kamis (9/1).

Penetapan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Setelah melalui proses pemilu, KPU Jakarta mengumumkan bahwa pasangan calon nomor urut 3, Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo, M.M., dan H. Rano Karno, S.IP, terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pasangan ini memperoleh 2.183.239 suara atau 50,07% dari total suara sah yang terdaftar.

“Pada rapat pleno ini, kami menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno, sebagai pasangan terpilih,” ungkap Wahyu Dinata.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Jakarta Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Perubahan Status Jakarta: Dari Ibu Kota ke Daerah Khusus Jakarta

Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam keputusan ini adalah perubahan status Jakarta. Dalam Keputusan KPU Jakarta, Jakarta tidak lagi disebut sebagai Ibu Kota, melainkan sebagai Daerah Khusus Jakarta. Ini merupakan bagian dari implementasi dari revisi UU yang baru disahkan dan menjadi landasan hukum bagi penetapan status baru bagi wilayah Jakarta.

banner 336x280
Baca Juga  Rispanel Arya Akan Berusaha Dorong Usulan Warga di Musrenbang 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *