KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Suap Proyek PUPR di Ogan Komering Ulu

Uncategorized19 Dilihat
banner 468x60

BBSNEWS.CO.ID, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Keputusan ini diambil setelah tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan orang pada Sabtu (15/3) dan melakukan pemeriksaan intensif selama 24 jam. Dua orang lainnya masih berstatus sebagai saksi atau terperiksa.

“Setelah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2024-2025, kami sepakat untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3) sore.

banner 336x280

Empat tersangka dari pihak penerima suap adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati (UH). Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta adalah M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Para tersangka telah ditahan di Rutan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini hingga 4 April 2025. Kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun 2025. Terdapat permintaan uang ‘pokir’ dari tiga anggota DPRD kepada pemerintah daerah setempat, yang kemudian disetujui. Jatah pokir tersebut diubah menjadi fee atas proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU. Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU menerima persentase yang berbeda dalam pembagian fee tersebut.

banner 336x280
Baca Juga  Bareskrim Polri Bongkar Kasus Judi Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *