BBSNEWS.CO.ID, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menginformasikan bahwa sejumlah perkara terkait kasus perjudian daring yang menyeret beberapa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memasuki tahap persidangan. Proses hukum tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, pada Rabu (14/5/2025), persidangan pertama digelar untuk beberapa terdakwa. Di antaranya adalah Andriana Angela Brigita, Ana, dan Budiman, yang mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Sementara terdakwa lain, yaitu Zulkarnaen Apriliantony dan kawan-kawan, menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Syahron juga menyampaikan bahwa terdakwa Denden Imadudin Soleh dan rekan-rekannya dijadwalkan menghadapi persidangan esok hari dengan agenda pembacaan dakwaan. Sementara itu, sidang terhadap Darmawati akan digelar pada Selasa depan, 20 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya telah dilakukan sejak tiga minggu lalu. Namun, hingga kini baru empat berkas perkara yang diteruskan ke tahap persidangan.
“Tahap dua dilakukan sekitar tiga minggu lalu, tetapi sejauh ini baru empat perkara yang dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Syahron.
Dalam kasus ini, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, sebelumnya telah menjelaskan secara rinci peran dari 24 tersangka yang telah ditangkap, serta empat tersangka lainnya yang masih berstatus buron. Keempat buron tersebut berinisial J, JH, C, dan F, dan saat ini masih dalam pencarian aparat.
Jaringan judi online ini melibatkan sejumlah peran kunci, termasuk empat orang yang bertindak sebagai bandar, yakni A, BN, HE, dan J (yang masih dalam pengejaran). Selain itu, tujuh orang lainnya diduga sebagai agen yang bertugas mencari dan mengamankan situs judi daring, yaitu B, BS, HF, BK, serta tiga buron: JH, F, dan C.
Tersangka lainnya, A alias M, MN, dan DM, diduga berperan sebagai pengumpul data situs judi online sekaligus sebagai penampung dana yang disetorkan oleh para agen.
Kemudian ada dua tersangka, AK dan AJ, yang diduga bertugas untuk memastikan situs-situs tersebut tetap dapat diakses dengan cara melakukan verifikasi agar tidak diblokir. Salah satu dari mereka, yakni AK, diketahui merupakan Adhi Kismanto, seorang staf ahli di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Komdigi.
Polisi juga mengungkap adanya sembilan pegawai Komdigi lainnya yang diduga ikut terlibat dengan tugas mencari atau melakukan crawling terhadap situs judi online agar lolos dari sistem pemblokiran. Mereka masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.
Lebih jauh lagi, Irjen Karyoto menambahkan bahwa terdapat dua orang berinisial D dan E yang memiliki peran dalam aktivitas pencucian uang (TPPU) terkait dana hasil judi online. Selain itu, ada satu tersangka lainnya yang diidentifikasi dengan inisial T, yang diyakini memiliki tanggung jawab dalam merekrut serta mengoordinasi para pelaku utama.
“Individu berinisial T ini berperan penting dalam membentuk struktur jaringan. Ia merekrut dan memfasilitasi kerja sama antara M alias A, AK, dan AJ. Mereka bertiga diberi akses serta kewenangan untuk melakukan manipulasi, termasuk memastikan situs perjudian tetap aktif dan tidak diblokir,” jelas Karyoto.
Pihak kepolisian dan kejaksaan kini bekerja sama erat untuk mempercepat proses hukum terhadap para pelaku yang telah tertangkap, sembari terus melakukan pengejaran terhadap para buron yang masih berada di luar jangkauan. Kejahatan siber ini menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat keterlibatan aparatur negara dalam aktivitas ilegal tersebut dianggap mencoreng institusi
