BBSNEWS.CO.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta jaksa untuk mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada terpidana kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis. Presiden mengusulkan hukuman berat hingga 50 tahun penjara sebagai bentuk peringatan tegas terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Vonis terhadap Harvey Moeis, yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hanya 6,5 tahun penjara. Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 12 tahun penjara.
Kejagung Tegaskan Ajukan Banding
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, memastikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk memperjuangkan rasa keadilan masyarakat yang merasa hukuman tersebut terlalu ringan.
“Pengajuan tuntutan terhadap pelaku tindak pidana, termasuk korupsi, didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kita responsif terhadap rasa keadilan masyarakat, makanya kita melakukan upaya hukum,” ujar Harli, Senin (30/12/2024).
Harli juga menegaskan bahwa vonis Harvey Moeis, yang terbukti bersalah merugikan negara hingga Rp300 triliun, merupakan pukulan besar terhadap integritas hukum jika tidak direspons dengan tindakan hukum lebih tegas.
“Dalam perkara ini, kami sudah menyatakan dan mengajukan upaya hukum banding,” tambahnya.
Presiden Soroti Vonis Ringan dan Fasilitas Koruptor
Arahan Presiden Prabowo Subianto mencuat dalam pidatonya di acara Musrenbang Nasional 2024 di Gedung Bappenas. Prabowo menyoroti vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, yang dinilainya tidak mencerminkan keadilan bagi rakyat.
“Saya mohon kepada hakim-hakim, kalau sudah jelas melanggar hukum, apalagi mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah, vonisnya jangan terlalu ringan,” tegas Prabowo.
Presiden juga mengkritik fasilitas mewah yang sering kali dinikmati narapidana korupsi di penjara. “Rakyat itu ngerti. Kalau rampok ratusan triliun, vonisnya ringan, nanti di penjara malah enak, pakai AC, kulkas, TV,” sindirnya.
Prabowo secara langsung bertanya kepada Menteri Pemasyarakatan dan Jaksa Agung terkait upaya hukum untuk memperberat hukuman Harvey Moeis. “Naik banding ya? Saya harap vonisnya bisa 50 tahun, begitu kira-kira,” kata Prabowo di akhir pidatonya.
Upaya Tegas Pemerintah Melawan Korupsi
Kasus Harvey Moeis menjadi sorotan besar karena skala kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah. Kejaksaan Agung berkomitmen memperjuangkan banding sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap dapat mengirim pesan tegas bahwa korupsi besar-besaran tidak akan ditoleransi, dan pelaku akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.