BBSNEWS.CO.ID, Pada tahun 2023, Bambang Tri Mulyono menjadi sorotan publik setelah menyebarkan tuduhan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) palsu. Tuduhan ini disampaikan melalui sebuah podcast di kanal YouTube “Gus Nur 13 Official“, yang dipandu oleh Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Dalam podcast tersebut, Bambang Tri bahkan melakukan sumpah mubahalah untuk meyakinkan pendengarnya tentang klaimnya.
Proses Hukum dan Vonis Pengadilan
Akibat perbuatannya, Bambang Tri dan Gus Nur dijerat hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada keduanya pada 18 April 2023. Mereka dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran, sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman sepuluh tahun penjara. Baik Bambang Tri maupun Gus Nur menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Pembuktian Keaslian Ijazah
Selama persidangan, jaksa menghadirkan berbagai saksi untuk membuktikan keaslian ijazah Presiden Jokowi. Di antaranya adalah kepala sekolah dari SD Negeri 111 Tirtoyoso Solo dan SMP Negeri 1 Solo, serta teman-teman sekolah Jokowi. Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia, juga menegaskan bahwa Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 dan lulus pada tahun 1985
Penarikan Gugatan Perdata
Sebelumnya, Bambang Tri sempat mengajukan gugatan perdata terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, pada 27 Oktober 2022, ia mencabut gugatan tersebut. Kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa penahanan kliennya menjadi kendala dalam proses pembuktian di persidangan.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya ke publik. Tuduhan tanpa bukti yang kuat dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Selain itu, kasus ini juga menegaskan bahwa institusi pendidikan dan lembaga hukum memiliki peran krusial dalam menjaga integritas dan kebenaran informasi di masyarakat