Pasangan Calon Andika Perkasa-Hendi Ajukan Banding Hasil Pilkada Jateng Ke MK

bbsnews.co.id, Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi), resmi mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diajukan pada Rabu malam, 11 Desember 2024.

Gugatan Tercatat di Situs Resmi MK

Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor akta 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pengajuan dilakukan secara daring pada pukul 22.13 WIB.

“Pemohon Andika M Perkasa, Hendrar Prihadi alias Hendi. Kuasa Pemohon Roy Jansen Siagian. Termohon KPU Provinsi,” demikian bunyi keterangan di situs resmi MK.

Latar Belakang Gugatan

Pengajuan sengketa ini dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah secara resmi menetapkan hasil Pilkada pada Sabtu, 7 Desember 2024. Dalam pengumuman tersebut, pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Yasin Maimoen, dinyatakan unggul dengan perolehan 11.390.191 suara.

Sementara itu, pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi meraih total suara sebanyak 7.870.084. Selisih suara yang cukup signifikan menjadi salah satu alasan utama permohonan sengketa hasil Pilkada ini diajukan ke MK.

Jumlah Sengketa Pilkada yang Terdaftar

Hingga Kamis, 12 Desember 2024, pukul 00.00 WIB, laman resmi MK mencatat total 14 permohonan sengketa hasil Pilkada dari berbagai daerah. Jumlah ini menunjukkan tingginya dinamika politik pada Pilkada serentak tahun ini.

Langkah Selanjutnya

Dengan pengajuan sengketa ini, proses hukum akan berlanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Mahkamah Konstitusi. Sidang pertama akan dijadwalkan untuk memverifikasi dokumen dan mendengarkan argumen dari pihak pemohon dan termohon.

Pasangan Andika-Hendi, melalui kuasa hukum mereka, menyatakan keyakinan bahwa ada indikasi pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilu. Oleh karena itu, mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keadilan dalam kasus ini.

Respons Publik dan Pengamat Politik

Pengajuan gugatan ini mendapat perhatian luas dari publik dan pengamat politik. Banyak yang menilai langkah Andika-Hendi merupakan bagian dari hak konstitusional mereka sebagai peserta Pilkada. Namun, tidak sedikit pula yang mempertanyakan peluang keberhasilan gugatan ini mengingat selisih suara yang cukup besar.

Menurut analis politik, perselisihan hasil pemilu adalah hal yang wajar terjadi dalam demokrasi, terutama ketika terdapat perbedaan pandangan mengenai proses atau hasil pemilu.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *