Bareskrim Polri Bongkar Kasus Judi Online

Uncategorized210 Dilihat
banner 468x60

BBSNEWS.CO.ID, Jakarta, 20 Januari 2025 – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil mengungkap tiga kasus besar judi online yang beroperasi di tingkat nasional dan internasional. Situs-situs judi tersebut menawarkan berbagai jenis permainan ilegal, mulai dari mesin slot, kasino, hingga taruhan bola. Selain membongkar sindikat tersebut, Bareskrim juga menyita lebih dari Rp 60 miliar sebagai barang bukti dari para pelaku.

Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa tiga situs judi yang terlibat dalam operasi ini adalah Slot Gacor, RGO Casino, dan Agen 138. “Ini adalah tiga kasus terakhir yang berhasil kami ungkap dalam operasi kami,” ungkap Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta.

banner 336x280

Penetapan Tersangka: Firman Hertanto dan Kasus Pencucian Uang

Dalam penanganan kasus judi online ini, pihak kepolisian menetapkan Firman Hertanto alias Aseng, Komisaris PT Arta Jaya Putra, sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang yang berasal dari kegiatan perjudian online. Firman diduga berperan sebagai salah satu tokoh utama dalam jaringan yang mengelola aliran uang dari perjudian ilegal tersebut.

Sumber yang dekat dengan penyidikan mengungkapkan bahwa Firman diduga sebagai pemimpin konsorsium yang secara rutin menerima sejumlah uang untuk mendukung kelancaran bisnis judi online. Konsorsium ini adalah gabungan beberapa pemilik situs judi yang bekerja sama untuk mengelola jaringan perjudian ilegal. Para pemimpin konsorsium sering kali bertugas mengatur operasional dan distribusi keuntungan, yang sering kali melibatkan banyak pihak dan menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyembunyikan jejak transaksi.

Hubungan dengan Jerry Hermawan Lo

Tersangka Firman Hertanto diketahui memiliki hubungan dekat dengan Jerry Hermawan Lo, sosok yang sebelumnya terlibat dalam beberapa kasus judi online. Meskipun Jerry mengakui mengenal Firman, ia enggan memberikan informasi lebih lanjut terkait aktivitas bisnis rekannya tersebut. “Saya nggak enak membicarakan kawan,” ujarnya dalam sebuah wawancara.

Baca Juga  Ada Berapa Jenis Teks Berita?

Peran Humas dan Pengumpulan Uang

Dalam pengungkapan ini, polisi juga mencatat adanya dua individu yang berperan sebagai humas, yakni Sinda dan Johan. Keduanya sering kali bertemu di sebuah restoran Korea di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Peran mereka adalah mendistribusikan uang pengamanan kepada oknum-oknum di lembaga penegak hukum yang diduga terlibat dalam melindungi operasi judi online.

Modus operandi yang digunakan dalam jaringan judi online ini sangat terstruktur. Setiap bulan, para bandar judi diwajibkan untuk menyetorkan Rp 15 juta per situs kepada empat rekening yang dikelola oleh orang-orang yang terkait dalam jaringan tersebut. “Karena masing-masing bandar memiliki ratusan situs, dua humas ini bisa mengumpulkan dana hingga Rp 40-45 miliar setiap bulan,” jelas sumber tersebut.

Modus Penyebaran melalui WhatsApp

Himawan juga mengungkapkan bahwa salah satu modus yang digunakan oleh pelaku adalah melalui komunikasi WhatsApp. Para tersangka menawarkan permainan judi kepada calon pemain menggunakan aplikasi tersebut. “Dari hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa para tersangka menerima perintah untuk menawarkan judi melalui WhatsApp dari tersangka HJ,” tambah Himawan.

Ancaman Hukum yang Dihadapi Tersangka

Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus ini kini dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka dikenakan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 UU TPPU. Ancaman hukuman bagi para pelaku bisa mencapai 20 tahun penjara, mengingat beratnya dampak dari kejahatan yang mereka lakukan.

Penegakan Hukum yang Terus Berlanjut

Bareskrim Polri terus berkomitmen untuk memberantas praktik judi online dan kejahatan siber lainnya. Dengan semakin canggihnya teknologi, pihak kepolisian semakin gencar mengungkap jaringan-jaringan ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. “Kami akan terus melakukan penyidikan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana yang memanfaatkan teknologi untuk tujuan ilegal,” tegas Himawan.

Baca Juga  PPATK Ungkap 168 Wartawan Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp1,47 Miliar

Dengan pengungkapan ini, Bareskrim Polri menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana siber yang semakin berkembang. Diharapkan, langkah ini dapat memberi efek jera bagi pelaku dan mencegah praktik judi online yang merugikan banyak pihak.

Refrensi : https://baris4blue.pro/

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *