BBSNEWS.CO.ID, Dalam pelaksanaan ibadah qurban, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kehalalan sumber dana yang digunakan untuk membeli hewan qurban. Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah diperbolehkan membeli hewan qurban menggunakan uang yang berasal dari hal-hal haram? Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan ajaran Islam dan fatwa ulama.
Pengertian Uang Haram dan Hukum Membeli Hewan Qurban
Uang haram adalah uang yang diperoleh dari sumber yang diharamkan oleh syariat Islam, seperti hasil korupsi, riba, judi, atau pencurian. Jika seseorang memiliki uang dari sumber tersebut, maka secara syar’i uang itu termasuk haram untuk digunakan dalam transaksi apa pun, termasuk membeli hewan qurban.
Dalam fiqh Islam, membeli hewan qurban dengan uang haram dianggap tidak sah dan tidak diterima sebagai ibadah yang sah. Sebab, ibadah harus dilakukan dengan niat yang tulus dan menggunakan harta yang halal. Menggunakan uang haram untuk ibadah dapat menimbulkan kerugian secara spiritual dan menyalahi aturan agama.
Fatwa Ulama Mengenai Uang Haram untuk Qurban
Para ulama sepakat bahwa ibadah seperti qurban harus dilakukan dengan harta yang halal. Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), disebutkan bahwa:
“Seseorang tidak diperkenankan menggunakan uang haram untuk melaksanakan ibadah qurban. Jika diketahui bahwa uang yang digunakan berasal dari sumber haram, maka hewan qurban tersebut tidak sah dan tidak bernilai di sisi agama.”
Selain itu, Imam An-Nawawi dalam kitab beliau menegaskan bahwa:
“Harta yang haram tidak dapat digunakan untuk ibadah, karena ibadah harus dilakukan dengan hati yang bersih dan niat yang tulus, serta harta yang halal.”
Konsekuensi dan Solusi
Jika seseorang telah membeli hewan qurban menggunakan uang haram, maka hewan tersebut dianggap tidak sah sebagai qurban menurut syariat. Oleh karena itu, disarankan agar:
- Membersihkan harta: Jika memungkinkan, uang haram tersebut harus disucikan atau diinfakkan ke pihak yang membutuhkan sebagai bentuk taubat dan membersihkan diri dari dosa.
- Mengganti qurban: Jika hewan tersebut sudah disembelih, maka tidak sah sebagai ibadah qurban. Sebaiknya mengganti dengan hewan yang halal dan membeli dengan uang yang halal.
- Menjaga kehalalan sumber dana: Sebelum berqurban, pastikan bahwa uang yang digunakan berasal dari sumber yang halal dan bersih.
