PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara Klaim Sudah Berikan Kompensasi kepada Nelayan Terdampak Pembangunan Pagar Laut di Bekasi

Uncategorized357 Dilihat
banner 468x60

BBSNEWS.CO.ID, Bekasi, 16 Januari 2025 – PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengklaim telah memberikan kompensasi kepada nelayan yang terdampak akibat pembangunan pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, dalam konferensi pers yang digelar di Bekasi, Kamis (16/1/2025), menjelaskan bahwa kompensasi tersebut telah disalurkan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat.

Deolipa menegaskan bahwa para nelayan setempat telah mendapat sosialisasi mengenai pembangunan pagar laut serta rencana penataan Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya. Menurutnya, proses sosialisasi ini tidak dilakukan langsung oleh pihak perusahaan, melainkan oleh DKP yang telah melakukan komunikasi dengan nelayan.

banner 336x280

“Nelayan ini sudah kami sosialisasikan. Yang sosialisasikan bukan kami, tetapi DKP sendiri sudah mensosialisasikan dan sudah ada proses pembayaran yang telah dilakukan,” kata Deolipa.

Namun, Deolipa juga menyebutkan adanya penolakan terhadap pembangunan pagar laut dari sejumlah nelayan. Ia menegaskan bahwa penolakan tersebut datang bukan dari nelayan asli Kampung Paljaya, melainkan dari nelayan yang berasal dari wilayah Cilincing, Jakarta. Menurutnya, nelayan-nelayan tersebut mengajukan protes terkait pembangunan pagar laut yang akan digunakan sebagai alur pelabuhan.

“Nelayan di Bekasi ini sudah dibayar semua, sudah rapi. Tiba-tiba ada nelayan dari wilayah Cilincing, Jakarta, yang komplain. Mereka mempertanyakan beberapa hal, dan ini jadi masalah karena seolah-olah semua nelayan dari Jakarta yang protes, bukan dari Bekasi,” tambahnya.

Pembangunan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer dengan lebar 70 meter dan kedalaman lima meter ini merupakan bagian dari penataan ulang kawasan PPI Paljaya yang dilakukan oleh PT TRPN bersama DKP Jawa Barat pada tahun 2023. Pekerjaan ini mencakup pemasangan ribuan batang bambu di perairan Kampung Paljaya sebagai tanda batas alur pelabuhan.

Namun, keberadaan pagar laut ini menuai protes dari nelayan setempat yang mengeluhkan penurunan hasil tangkapan ikan akibat adanya pembatasan akses perairan. Selain itu, nelayan juga melaporkan kerusakan pada kapal mereka karena tersangkut bambu yang dipasang di alur pelabuhan.

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menanggapi masalah ini dengan menyegel alur pelabuhan tersebut karena PT TRPN tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diperlukan untuk melaksanakan proyek tersebut.

Kendati demikian, PT TRPN mengklaim bahwa kompensasi telah diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan sosialisasi serta proses pembayaran kepada nelayan setempat telah berjalan dengan lancar. Sebagai tindak lanjut, pihak perusahaan mengaku siap untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik.

banner 336x280
Baca Juga  Ada Berapa Jenis Teks Berita?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *