Markas Judi Daring Digerebek di Bantul, Polda DIY Tangkap Lima Pelaku Utama

KRIMINAL81 Dilihat

BBSNEWS.CO.ID, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap dan menggerebek sebuah lokasi yang dijadikan basis operasi judi online (judol) di kawasan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Dalam operasi ini, lima individu telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Para terduga pelaku yang ditahan meliputi RDS (32), EN (31), dan DA (22) yang merupakan warga Bantul, serta NF (25) dari Kebumen dan PA (24) dari Magelang. Kelimanya didapati sedang aktif terlibat dalam kegiatan perjudian daring saat ditangkap.

“Kami telah melakukan pengungkapan kasus judol. Lokasi TKP (Tempat Kejadian Perkara) berada di Banguntapan, Bantul. Saat penangkapan, total lima orang berhasil kami amankan,” jelas Kepala Subdirektorat V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (31/7/2025).

Kronologi dan Peran Koordinator

AKBP Slamet Riyanto menerangkan bahwa pembongkaran kasus ini bermula dari adanya aduan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah. Polisi Polda DIY kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penggerebekan pada tanggal 10 Juli.

Saat dilakukan penyergapan, petugas mendapati lima pelaku tengah menjalankan aktivitas judi online, masing-masing menggunakan empat set komputer. Setiap perangkat komputer tersebut diketahui mengoperasikan sekitar 10 akun judi per harinya, menunjukkan skala operasional yang terorganisir.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa RDS (32) berperan sebagai koordinator atau “bos” dari empat pelaku lainnya. Ia bertugas mencari situs judi, termasuk situs dengan promo tertentu mirip dengan cara kerja platform seperti vioslot dan sejenisnya serta menyediakan modal dan peralatan (PC) untuk karyawannya memasang taruhan.

“Lima orang ini bertindak sebagai player atau pemasang. Peran RDS adalah bosnya. Dia yang menyiapkan link atau situs, mencari celah promo, menyediakan PC, dan memerintahkan empat karyawannya untuk melakukan pemasangan,” tambah Slamet.

Keuntungan Fantastis dari Eksploitasi Promo

Para tersangka menjalankan praktik ini dengan memanfaatkan celah pada promo situs-situs judi online. Mereka mencari keuntungan dari fee yang didapatkan setiap kali membuka akun atau situs baru.

Baca Juga  Generasi Muda Sumut Diajak Waspadai Bahaya Judi Online di Era Digital

AKBP Slamet menyebutkan bahwa praktik ini telah berjalan selama satu tahun di wilayah Yogyakarta. Omzet kotor yang diperoleh RDS dari kegiatan ini bisa mencapai Rp 50 juta per bulan. Sementara itu, empat karyawan lainnya menerima upah mingguan antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.

Saat ini, Slamet menyatakan pihaknya masih terus mendalami kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya kaitan dengan jaringan judi daring yang lebih besar. Sejumlah barang bukti berhasil disita, antara lain bukti tangkapan layar situs perjudian, lima unit ponsel beserta kartu SIM, empat unit komputer, dan satu kantong plastik berisi kartu SIM bekas.

Para tersangka kini menghadapi ancaman jeratan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *