BBSNEWS.CO.ID, Denpasar, Bali — Kepolisian Daerah Bali berhasil mengungkap jaringan kejahatan siber internasional yang menjalankan praktik penipuan daring berbasis hubungan asmara, dikenal sebagai love scamming. Sebanyak 38 orang berhasil diamankan dalam operasi ini, yang digelar di beberapa titik di wilayah Denpasar.
Para pelaku diketahui menerima keuntungan bulanan berkisar antara Rp 3,2 juta hingga Rp 12 juta dalam bentuk mata uang kripto. Aksi mereka telah berlangsung sejak November 2023, dengan target utama warga negara Amerika Serikat untuk mengambil data-data pribadi.
Berawal dari Lima Pelaku Eks Kamboja
Pengungkapan kasus ini mengungkap bahwa lima pelaku awal merupakan mantan pekerja di Kamboja yang sebelumnya terlibat dalam skema serupa. Mereka direkrut untuk memulai operasi baru di Indonesia, dengan tugas merekrut tenaga kerja lokal yang disebut broadcaster dan mendirikan kantor sebagai markas aktivitas.
“Kelima orang ini bertugas mengelola operasional awal sekaligus merekrut anggota baru,” ujar Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Ranefli, Rabu (12/6/2025).
Jaringan ini sempat beroperasi di Tabanan sebelum berpindah ke Badung dan akhirnya menetap di Denpasar. Dalam perkembangannya, beberapa pelaku bahkan naik jabatan menjadi leader dan membuka cabang tambahan.
Awal Terbongkarnya Kasus
Kasus ini mulai terbongkar pada Senin dini hari (9/6/2025), saat tim siber Polda Bali menerima laporan tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar. Penggerebekan di lokasi tersebut menemukan sembilan individu yang tengah mengoperasikan 10 komputer, digunakan untuk kegiatan penipuan daring.
Menurut penyelidikan, para pelaku diarahkan oleh seseorang berinisial VV yang beroperasi dari Kamboja. Korban dipancing melalui komunikasi personal menggunakan aplikasi Telegram, untuk kemudian dimanipulasi agar memberikan data pribadi mereka.
“Pelaku mengincar data dari warga negara AS dan mendapatkan imbalan US$ 1 untuk setiap data yang berhasil diperoleh,” jelas Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya.
Pengembangan Kasus dan Barang Bukti
Penyelidikan yang berlanjut ke berbagai titik lainnya di Denpasar, seperti Jalan Nangka Utara, Jalan Gustiwa III, Jalan Irawan Gang II, dan Jalan Swamandala III, menghasilkan penangkapan 29 pelaku tambahan. Dari lokasi-lokasi ini, polisi mengamankan total 47 unit komputer dan 82 unit ponsel.
Rinciannya sebagai berikut:
-
TKP 1: 9 pelaku, 19 HP, 10 komputer
-
TKP 2: 9 pelaku, 16 HP, 10 komputer
-
TKP 3: 6 pelaku, 15 HP, 9 komputer
-
TKP 4: 8 pelaku, 22 HP, 8 komputer
-
TKP 5: 6 pelaku, 10 HP, 10 komputer
Dari total 38 orang yang ditangkap, terdiri dari 31 pria dan 7 wanita.
Ancaman Hukuman Berat
Para pelaku kini tengah menjalani proses hukum di bawah pengawasan Direktorat Reserse Siber Polda Bali. Mereka dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui menjadi UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 55 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Polda Bali menyampaikan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena merusak citra Indonesia di mata dunia internasional serta membahayakan keamanan data pribadi warga asing. Aparat kepolisian terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.