
SERANG – Abdul Latif (41) ditangkap Satreskrim Polresta Serang Kota. Warga Kampung Krawen, Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang tersebut ditangkap polisi karena telah melakukan penipuan terhadap pengusaha asal Jakarta.Kasi Humas Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iwan Sumantri mengatakan, penangkapan terhadap pria yang dikenal sebagai aktivis antikorupsi tersebut dilakukan pada Kamis 16 Februari 2023 sekira pukul 01.30 WIB.
Pelaku ditangkap saat berada di dalam kamar kontrakan yang berlokasi di Sumurpecung, Kota Serang. “Saudara AL (Abdul Latif-red) diamankan di kontrakan di daerah Sumurpecung,” ujar Iwan saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Rabu 22 Februari 2023.Iwan mengatakan, dalam kasus tersebut tersangka tidak kooperatif dengan penyidik. Ia tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sehingga dilakukan upaya penangkapan. “Sudah dua kali dipanggil tapi yang bersangkutan mangkir,” ungkap Iwan.Iwan menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan tersebut berawal pada Juni 2022 lalu. Ketika itu, tersangka menjanjikan korban pengerjaan proyek asrama haji di Tangerang. Proyek yang dijanjikan tersangka tersebut bernilai Rp 33 miliar.Untuk mendapatkan proyek dari APBN tersebut, tersangka meminta uang Rp 100 juta. “Tersangka ini menawarkan lelang pekerjaan proyek pembangunan asrama haji yang berlokasi di Tangerang dari sumber anggaran APBN Kementerian agama RI tahun anggaran 2022 kepada korban,” ungkap Iwan.Untuk meyakinkan korban, tersangka mengenalkan temannya bernama Arif. Arif ini berdasarkan pengakuan tersangka kepada korban merupakan anggota pokja lelang proyek asrama haji. Dia dapat membantu korban untuk mendapatkan proyek tersebut. “Karena percaya dengan tersangka, korban ini kemudian menyerahkan uang Rp 100 juta,” kata Iwan.Kasus penipuan dan penggelapan tersebut terungkap setelah korban mengetahui kalau pelaksana proyek tersebut merupakan PT Arafah bukan perusahaan miliknya. “Korban ini kemudian membuat laporan ke Polresta Serang Kota setelah mengetahui menjadi korban penipuan dan penggelapan,” kata pria asal Ciamis, Jawa Barat ini.Iwan menerangkan, dari hasil pemeriksaan, teman tersangka bernama Arief tersebut bukan merupakan anggota pokja lelang proyek. Orang tersebut sengaja didatangkan pelaku untuk mengelabui korban. “Faktanya Arief ini bukan merupakan anggota pokja lelang,” ujar Iwan didampingi Kanit Tipikor Polresta Serang Kota Inspektur Polisi Dua (Ipda) Budi Mulyana.Iwan menambahkan dalam kasus tersebut, Latif menjadi tersangka tunggal. Mengenai keterlibatan Arief, penyidik tidak dapat menetapkannya sebagai tersangka karena sudah meninggal dunia. “Arief ini sudah meninggal dan sudah disampaikan oleh keluarganya,” kata Iwan.Akibat perbuatannya, Latif oleh penyidik dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan Pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan. “Ancaman pidana maksimal lima tahun,” tutur Iwan (Red)