
TANGERANG – Selama satu minggu melakukan operasi di sejumlah pasar modern dan tradisional, Loka POM Kabupaten Tangerang menemukan lima kosmetik impor yang telah kedaluarsa, tujuh kosmetik lokal juga telah kedaluarsa, 47 item kosmetik impor tanpa izin edar, dan 110 item kosmetik lokal tanpa izin edar.
Penertiban kosmetik ilegal dilakukan di sejumlah pasar modern dan tradisional meliputi wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Teluknaga, Pasarkemis, Curug, Kosambi, Cikupa, dan Mauk.
“Maka kalau dilihat dari jumlah keseluruhan, kami berhasil menemukan dan mengamankan 3.451 buah kosmetik ilegal dan tanpa izin edar dengan jumlah jika di uangkan Rp 254.968.500,” jelas Widya pada Senin (1/8/2022).
Bukan hanya itu, Widya mengungkapkan, selama semester pertama 2022, Loka POM Kabupaten Tangerang juga melakukan operasi gabungan yang melibatkan pemerintah daerah. Mereka melakukan penertiban sejumlah toko kosmetik yang menjual obat-obatan terlarang (OOT).
Obat Ilegal
Selain itu, pihak Loka POM Kabupaten Tangerang juga menemukan empat item Psikotropika yang mengandung zat aktif Alprazolam, Nitrazepam dan Benzodiezepin dan enam item obat keras.
“Dalam operasi tersebut, kami juga menemukan OOT sebanyak dua item yang mengandung zat aktif tramadol, dan trihexphenidyl, dan dua item yang diduga OOT tablet kuning dan putih yang mencantumkan nama produsen yang izinnya telah di cabut,” jelasnya.
“Dari temuan tersebut, kami dan Satpol PP Kabupaten Tangerang berhasil mengamankan 12.562 butir OOT. Terdiri dari 337 butir Psikotropika, 650 butir obat keras dan jika diuangkan Rp 38.156.416,” sambung Widya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Faridzi menambahkan, atas temuan kosmetik ilegal tersebut, dirinya meminta masyarakat agar hati-hati dalam membeli produk kosmetik di pasar.
“Karena kosmetik ilegal tersebut menggunakan bahan yang sangat berbahaya. Efek terkecil bisa mengakibatkan iritasi dan efek terbesar bisa mengakibatkan kanker kulit,” pungkasnya.
“Kami menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada dalam membeli kosmetik baik secara online maupun offline. Pastikan produk tersebut sudah terdaftar di Badan POM,” tutupnya. [Red]